News

Warga Desak Bupati Segera Melakukan Penertiban Bangunan Liar PKL Pasar 3 Datuk Kabuh Tembung

367
×

Warga Desak Bupati Segera Melakukan Penertiban Bangunan Liar PKL Pasar 3 Datuk Kabuh Tembung

Sebarkan artikel ini

Topik News, Deli Serdang – Surat pemberitahuan penertipan bangunan liar Pedangan Kaki Lima (PKl) jalan Datuk Kabuh Pasar 3 Tembung Lingkungan 1 Kelurahan Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang tanggal 16 Oktober 2025 harus dilaksanakan. karena melanggar peraturan, mengganggu ketertiban umum, dan dapat menimbulkan masalah lingkungan serta sosial. Meskipun ada dampak sosial yang signifikan dan perlu diupayakan agar penertiban berjalan humanis, penegakan hukum tetap diperlukan untuk menegakkan aturan dan ketertiban

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten. Setiap kabupaten atau kota biasanya memiliki Perda tentang Ketertiban Umum (Trantibum) yang secara spesifik melarang kegiatan berjualan di trotoar, bahu jalan, atau di atas saluran air (parit) “ kata warga yang bermukin di Lingkungan Kelurahan Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang.” Kamis (23/10/25)

Fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki. Trotoar adalah hak pejalan kaki agar mereka dapat berjalan dengan aman dan nyaman tanpa terganggu oleh kendaraan bermotor. Berjualan di trotoar merampas hak ini dan memaksa pejalan kaki berjalan di badan jalan yang berbahaya. Fungsi parit/selokan sebagai saluran air: Berjualan di atas parit dapat mengganggu aliran air, menyebabkan penumpukan sampah, dan berpotensi menimbulkan banjir.

Baca Juga :  Pemilik Bangunan Gedung "Black Old" Tak Perdulikan Imbauan Komisi IV DPRD Medan

Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang dilakukan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota. Kemacetan lalu lintas serta penumpukan pembeli di trotoar atau bahu jalan dapat meluber ke badan jalan, sehingga menyebabkan kemacetan dan menghambat lalu lintas.

“ Kata warga jalan Datuk Kabuh Pasar 3 Tembung Lingkungan 1 Kelurahan Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, seharusnya Satpol PP bertugas menegakkan peraturan daerah terkait kebersihan dan ketertiban, serta menertibkan pedagang yang melanggar aturan, sedangkan Camat bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan di wilayahnya, termasuk masalah sampah. Keduanya, melalui koordinasi, berperan untuk mencegah dan menindak pedagang yang membuang sampah ke parit besar guna menjaga lingkungan yang bersih dan sehat.
Pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha, atau pedagang “ Kata warga kepada awak media. pemerintah daerah yang dipimpin Bupati dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked dan Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, S.S. agar dengan segera melakukan tindakan menertipkan pembuangan sampah ke parit besar oleh pedagang yang berjualan di jalan Datuk Kabuh Pasar 3 Tembung Kelurahan Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang prihal surat pemberitahuan penertiban bangunan liar Pedangan Kaki Lima (PKl) jalan Datuk Kabuh Pasar 3 Tembung Lingkungan 1 Kelurahan Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang tanggal 16 Oktober 2025 ditandatangani secara elektronik oleh Camat Percut Sei Tuan A.Fitriyan Syukri.SSTP.M.Si
Jangka waktu tiga hari bagi pedagang untuk membongkar bangunan liar umumnya merupakan bagian dari prosedur penertiban oleh pemerintah daerah setempat. Ketentuan ini tidak diatur secara baku dalam peraturan nasional, melainkan disesuaikan dengan kebijakan atau standar operasional prosedur (SOP) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Deli Serdang atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

Baca Juga :  Ini 8 Nama yang Lulus Seleksi Administrasi Inspektur Kota Medan

Isu mengenai pungutan liar (pungli) terhadap pedagang Pedangan Kaki Lima (PKl) jalan Datuk Kabuh Pasar 3 Tembung Lingkungan 1 Kelurahan Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan,
yang tidak masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Praktik ilegal ini merugikan pedagang, pemerintah daerah Deli Serdang dan masyarakat secara keseluruhan.

Baca Juga :  Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

“ Penyebab maraknya pungutan liar dikarenakan ketidakjelasan status pedagang. Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi jalan Datuk Kabuh Pasar 3 Tembung Lingkungan 1 Kelurahan Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan yang tidak resmi atau ilegal sering menjadi sasaran empuk para oknum pungli. Lemahnya pengawasan dan kurangnya pengawasan dari pemerintah daerah Deli Serdang memungkinkan oknum petugas atau preman menarik retribusi lebih besar dari ketentuan yang berlaku, tanpa memberikan karcis resmi (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *