News

6 Tahun Pasif, GNPP Sumut Pertanyakan Puluhan Ribu Piutang PTSL Bapenda Medan yang Telantar

110
×

6 Tahun Pasif, GNPP Sumut Pertanyakan Puluhan Ribu Piutang PTSL Bapenda Medan yang Telantar

Sebarkan artikel ini

MEDAN, TOPIK NEWS.co – Gerakan Nasional Patriot Pancasila (GNPP) Sumatra Utara angkat bicara mengenai tata kelola keuangan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan. GNPP Sumut secara resmi mempertanyakan dugaan pembiaran administratif selama enam tahun berturut-turut terkait puluhan ribu transaksi piutang pajak dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) periode 2018–2024.
Ketua GNPP Sumut, Julianto Sihombing, menyatakan bahwa Bapenda Kota Medan terkesan pasif dan minim koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Medan. Akibatnya, sebanyak 38.937 transaksi perolehan hak PTSL telantar dan tidak dicatatkan sebagai saldo piutang di Neraca Daerah (understated).

“Ini adalah pembiaran administratif yang berlarut-larut selama enam tahun. Puluhan ribu sertifikat PTSL dibiarkan menggantung tanpa kejelasan penagihan. Kami mempertanyakan apakah ada unsur kesengajaan untuk memutihkan atau menyembunyikan kewajiban pajak pihak-pihak tertentu,” ujar Julianto Sihombing kepada Topik News.co, Jumat (17/7/2026).

Lebih lanjut, Julianto membeberkan data khusus pada tahun anggaran 2024. Dari total 9.003 transaksi PTSL yang tercatat, Bapenda Kota Medan hanya berhasil merealisasikan pendapatan sebesar Rp9.699.635.324,00 dari 611 transaksi. Sementara itu, 8.392 transaksi sisanya dibiarkan tanpa tindak lanjut penagihan yang jelas.

Baca Juga :  Polres Samosir Gelar Operasi Disiplin Internal: Tegaskan Komitmen Profesionalisme Anggota

Kebocoran Anggaran Rp4,3 Miliar Akibat Eror Sistem SIMPIDA. Selain persoalan PTSL, GNPP Sumut juga membongkar temuan krusial Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berdasarkan LHP No. 49.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025. Laporan tersebut menunjukkan adanya dugaan kebocoran anggaran daerah senilai Rp4.301.079.288,66 akibat penyalahgunaan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ganda pada 1.191 transaksi tahun 2024.

Kebocoran ini dipicu oleh kegagalan sistem aplikasi e-BPHTB lama dan aplikasi baru SIMPIDA (Sistem Pendapatan Bidang Tiga) dalam memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Wajib Pajak (WP). Dampaknya, asas one-time policy—yaitu potongan NPOPTKP yang hanya berlaku satu kali seumur hidup untuk kepemilikan pertama sesuai Pasal 13 Perda No. 1 Tahun 2024—telah dilanggar.
“Eror pada aplikasi SIMPIDA ini membuat 603 Wajib Pajak menikmati potongan pajak ganda secara ilegal. Sebanyak 592 WP di tahun 2023 kembali menerima potongan ganda pada 1.166 transaksi di tahun 2024, merugikan daerah Rp4,18 miliar. Ditambah lagi 11 WP di tahun 2024 yang menerima potongan ganda pada 25 transaksi di tahun yang sama sebesar Rp115 juta,” urai Julianto.
GNPP Sumut mempertanyakan mengapa aplikasi SIMPIDA diluncurkan ke publik tanpa melalui tahap pengujian beban (stress-test) dan migrasi data yang matang, serta mendesak Bapenda mengungkap tanggung jawab hukum pihak ketiga atau vendor pengembang aplikasi tersebut.
Desak Transparansi dan Ingatkan Sanksi Tipikor
Demi keberimbangan berita (cover both sides), pihak redaksi bersama GNPP Sumut telah merumuskan sejumlah klaster pertanyaan konfirmasi resmi kepada Bapenda Kota Medan. Poin-poin tersebut mencakup realisasi nominal tagihan yang sudah kembali ke kas daerah mengingat batas waktu tindak lanjut 60 hari dari BPK sedang berjalan, serta evaluasi terhadap oknum verifikator internal Bapenda yang meloloskan berkas tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Samosir Pimpin Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III Tahun 2025 di Kabupaten Samosir

Julianto menegaskan, jika mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 2 dan 3, kelalaian fatal (gross negligence) atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Jika tidak ada kejelasan dan transparansi dari Bapenda Medan dalam waktu dekat, kami meminta Aparat Penegak Hukum, baik Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara maupun Ditreskrimsus Tipikor Polda Sumut, untuk turun tangan menyelidiki dugaan ‘main mata’ atau pembiaran sistemik pada pendapatan BPHTB ini,” pungkasnya.

Baca Juga :  Hingga Akhir Februari, Kejati Sumut Sudah Hentikan Penuntutan 9 Perkara dengan Humanis

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu jawaban resmi dan upaya konfirmasi lebih lanjut dari Kepala Bapenda Kota Medan terkait poin-poin pertanyaan yang telah diajukan (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *