Deli Serdang, Topik New,s – Proyek pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan Cucak Rawa II dan jalan Merak I Kelurahan Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan Perumnas Mandala tahun 2025 menuai sorotan tajam dari masyarakat
Proyek yang dimaksud adalah rehabilitasi dan pemeliharaan jalan Cucak Rawa II sepanjang 300 meter dengan spesifikasi memiliki lebar antara 50 cm hingga 100 cm (0,5 – 1 meter) di sisi kiri dan kanan badan jalan utama setebal 20 centi meter dan pekerjaan rehabilitasi diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar
“ Kami warga jalan Merak I Kelurahan Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan Perumnas Mandala, menyebutkan bahwa proses pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan Merak I mengindikasikan adanya permasalahan dalam pelaksanaan proyek tersebut, yang memicu pertanyaan pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan Merak I oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Deli Serdang, “ tegasnya.
Bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025
rehabilitasi dan pemeliharaan jalan Cucak Rawa II sepanjang 300 meter sebesar Rp.169 juta dan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan Merak I senilai Rp.167 juta dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis, lemahnya pengawasan, serta terindikasi adanya kongkalikong antara pelaksana dan dinas terkait, yang berpotensi merugikan keuangan Negara.
Kegiatan pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan Cucak Rawa II dan jalan Merak I Kelurahan Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan Perumnas Mandala November 2025 di lokasi, tidak ditemukan papan informasi volume pekerjaan. Lebih memprihatinkan lagi, tidak ada pengawas teknis dari instansi dinas terkait satu kali 24 jam dilapangan yang terlihat mengawasi pelaksanaan proyek. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya pembiaran atau bahkan dugaan praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang sengaja dibiarkan agar pekerjaan bisa ditekan biayanya dan kualitas diabaikan.
Warga jalan Cucak Rawa II dan jalan Merak I Kelurahan Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan Perumnas Mandala sekitar menyayangkan mutu pekerjaan yang dianggap tak sesuai harapan. “Kalau seperti ini bangunannya, dua tahun kedepan pasti rusak lagi. Uang negara mubazir!” ujar seorang warga kepada Topik News yang enggan disebutkan namanya.
Diharapkan kepada APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), Bapeda kabupaten, dan aparat penegak hukum agar segera turun tangan mengaudit dan menyelidiki proyek ini. Jangan sampai anggaran rakyat yang begitu besar justru hanya memperkaya oknum tak bertanggung jawab.
Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan
Atas dugaan tersebut, proyek ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait perbuatan yang merugikan keuangan negara.
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi, terkait kewajiban penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak.
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, terkait mutu pekerjaan dan tanggung jawab pelaksana serta pengawas.
Masyarakat mendesak, Audit teknis dan audit keuangan secara menyeluruh oleh Inspektorat, BPK, dan aparat penegak hukum. Evaluasi total terhadap pelaksana proyek dan pihak pengawas dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Deli Serdang. Penegakan hukum yang tegas dan transparan apabila ditemukan unsur pelanggaran dan kerugian Negara. Perbaikan ulang pekerjaan agar sesuai spesifikasi dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat (TIM)
“Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas SDABM&BK Kabupaten Deli Serdang saat dikonfirmasi melalui pesan singkat via WhatsApp Topik News Minggu (11/1/2026) atas kondisi yang terjadi, belum memberi respon via WhatsApp ,” sebagai bentuk transparansi upaya (TIM) konfirmasi.




