News

Majelis Hakim Vonis 1 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Perkara Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang Samosir

×

Majelis Hakim Vonis 1 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Perkara Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang Samosir

Sebarkan artikel ini

Medan, Topiknews.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang di Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2024. Persidangan yang dilaksanakan pada Kamis, 5 November 2026, tersebut memasuki agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Fitri Agust Karo-Karo, selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir.

Persidangan tersebut dimonitor langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Akwan Annas, S.H., M.H., bersama Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir, Herman Ronald M.P., S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, serta dihadiri oleh anggota Tim JPU, Modana Hutajulu, S.H. dan Arina Pandiangan, S.H.

Sebelumnya, dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, pidana denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp516.298.000,00 (lima ratus enam belas juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).

Baca Juga :  Pidmil Kejati Sumut Limpahkan Perkara Koneksitas Korupsi Rp. 50 M ke PN Tipikor Medan

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Fitri Agust Karo-Karo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan karena kedudukan atau jabatan yang dapat menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Atas perbuatan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Baca Juga :  Kajati Sumut Kunker ke Kejari Dairi, Motivasi Seluruh Jajaran Berpacu Raih WBBM

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim juga menguraikan bahwa kerugian keuangan negara yang terbukti dalam perkara tersebut mencapai Rp516.298.000,00 (lima ratus enam belas juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).

Namun demikian, dalam amar putusannya, Majelis Hakim menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Baca Juga :  Rakorda TPPS Kabupaten Deli Serdang, Wabup: Kita Tidak Mau Kecerdasan Anak-Anak Deli Serdang Kalah dari Anak-Anak Indonesia Lainnya

Sementara itu, terhadap barang bukti dalam perkara tersebut, Majelis Hakim menetapkan agar barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara terkait lainnya.

Putusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis Hakim terhadap seluruh fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, serta barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Selama persidangan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Melalui proses penegakan hukum ini, Kejaksaan Negeri Samosir terus berkomitmen melaksanakan tugas dan kewenangannya secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *