BeritaHukum & KriminalNews

Diduga Tilep Uang Negara Rp.14,9 M, Kejari Tahan Plt.Kadis PUTR Pemko Binjai

223
×

Diduga Tilep Uang Negara Rp.14,9 M, Kejari Tahan Plt.Kadis PUTR Pemko Binjai

Sebarkan artikel ini

Binjai Topik News – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menahan tersangka pelaksana tugas (Plt) Kadis PUTR inisial R.I.P dugaan korupsi anggan DBH tahun 2024 senilai Rp.14,9 M Senin, (6/10/25)

Penahanan Plt Kadis PUTR Binjai berdasarkan dengan Sprindik No: Print-03.a/ L.2.11/Fd.2/10/2025 Tanggal 6 Oktober 2025. Tentang Dugaan Tipikor Pengelolaan DBH Sawit pada Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan di Kota Binjai, TA.2023/2024.

Awal Proyek tersebut bahwa Pemko Binjai mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang bersumber dari Pusat TA 2023 dan 2024 dengan total Rp. 14.903.378.000 (Empat belas milyar sembilan ratus tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dimana semua Dana Bagi Hasil (DBH) ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemko Binjai tahun 2024.

Dari hasil penyidikan kami atas pekerjaan pemeliharaan berkala jalan pada proyek ini tidak berjalan sebagaimana mestinya, disamping itu banyak ditemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Tahun 2023 Sebelumnya Pemko Binjai telah menerima dana DBH Sawit sebesar Rp: 7.913.265.000,- (Tujuh miliar sembilan ratus tiga belas juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang direncanakan seyogiyanya untuk mengerjakan 7 Paket Kegiatan/ Proyek pada tahun 2023, namun 7 kegiatan/Proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Perencanaan kemudian pada tahun 2024 Pemko Binjai menerima lagi kucuran DBH Sawit sebesar Rp 6.990.113.000,- (Enam Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Juta Seratus Tiga Belas Ribu Rupiah) yang direncanakan untuk mengerjakan 5 Kegiatan pada tahun 2024. Setelah itu tahun 2024 PUTR Pemko Binjai barulah melaksanakan total 12 Proyek tersebut bersamaan dengan tahun sebelumnya yang dilaksanakan tahun 2024, sehingga total kegiatan tersebut ada 12 paket kegiatan/proyek.

Baca Juga :  Kejati Sumut Peringati HUT Jaksa RI ke-80 di Lanud Soewondo Medan

Kemudian tim jaksa penyidik mendalami proses 12 Kegiatan proyek tersebut, dimana ditemukan ada 2 kegiatan yang tidak pernah dikerjakan sama sekali namun uang depan (DP) sudah ditarik keseluruhan yakni :

  1. Pemeliharaan Berkala Jalan pada Jalan Samanhudi Kec. Binjai Selatan yang dikerjakan oleh CV. Amanah Anugerah Mandiri dengan nilai Kontrak Sebesar Rp. 1.499.928.418,61 (Satu miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu empat ratus delapan belas rupiah koma enam satu)
  2. Pemeliharaan Berkala Jalan pada Jalan Gunung Sinabung Kec. Binjai Selatan yang dikerjakan oleh CV. Arif Sukses Jaya Lestari dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.511.712.745,10 (Dua miliar lima ratus sebelas juta tujuh ratus dua belas ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah koma sepuluh.)
Baca Juga :  Gandeng Penegak Hukum dan Auditor, KPK Dorong Penguatan Tata Kelola Keuangan Sumut

Dalam hal ini uang muka sudah diterima kontraktor sebesar 30% Dinas PUTR Pemko Binjai, sementara itu disisi lain 10 Kegiatan/proyek yg seharusnya selesai dikerjakan tahun 2024 sesuai dengan yang diatur dalam kontrak tidak selesai dikerjakan, namun faktanya pekerjaan baru selesai dikerjakan sekitar bulan Mei pada tahun 2025. Namun didalam Berita Acara Serah Terima (BAST) sudah dibuat pada tanggal 24 Desember 2024 yang ditanda tangani PPK dan rekanan agar seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai dikerjakan tahun 2024 dari 7 Kegiatan.

Baca Juga :  Forwaka Bahas Safari Ramadhan 1445 H, Bantu Masyarakat Kurang Mampu

Atas temuan penyidik pada proyek pemeliharaan berkala jalan tersebut, penyidik telah menurunkan Tim Ahli untuk pengecekan mutu & menghitung volume dari 10 Proyek Jalan yg sudah terhampar dilapangan, yang mana dari Hasil Penghitungan Tim Ahli ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak dikerjakan sesuai dengan kontrak, di karena adanya kekurangan volume yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.656.709.053 (Dua miliar enam ratus lima puluh enam juta tujuh ratus sembilan ribu lima puluh tiga rupiah) atas temuan tersebut jaksa penyidik telah menetapkan tersangka untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawabnya sesuai dengan Sprint Penetapan Tersangka No : Yakni : tersangka

  1. PPK : R.I.P berdasarkan SPRIN No : Prin-02/L.2.11/Fd.2/10/2025 Tanggal 06 Oktober 2025
  2. PPTK : SFP.Z berdasarkan SPRIN No : Prin-03/L.2.11/Fd.2/10/2025 Tanggal 06 Oktober 2025
  3. Penyedia / Rekanan : TSD berdasarkan SPRIN No : Prin-04/L.2.11/Fd.2/10/2025 Tanggal 06 Oktober 2025 (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *