News

Tengarai Dugaan Penyimpangan, GNPP Sumut Mintak Kejatisu Periksa Proyek Pengadaan Bidang TIK Disdik Sumut Tahun 2023

36
×

Tengarai Dugaan Penyimpangan, GNPP Sumut Mintak Kejatisu Periksa Proyek Pengadaan Bidang TIK Disdik Sumut Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

Medan, Topik News – Ketua Dewan Pakar Gerakan Nasional Patriot Pancasila (GNPP) Sumut Anton Sihombing memintak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara DR.Harli Siregar, SH. M. HUM. mengusut pengadaan Teknologi Informatika Komunikasi (TIK) bidang SMK dan SMA dengan metode pemilihan. e.purchasing, sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023.

Pengadaan TIK bidang SMK dan SMA , diantaranya 1.pengadaan TIK bidang SMK dan pengadaan peralatan TIK bidang SMK Rp.5 miliar
2. Pengadaan Teknologi Informasi & Komunikasi (TIK) bidang SMK Swasta Utama Rp.4.6 miliar
3. Pengadaan peralatan pratik utama kompetensi keahlian agribisnis tanaman pangan dan hortikultura DAK SMK Rp.4,5 miliar
4. Pengadaan peralatan praktik utama kompetensi kealihan teknik kenderaan ringan otomotif DAK SMK Negeri Rp.6 miliar
5. Pengadaan Teknologi Informasi & Komunikasi (TIK) Bidang SMK Negeri/Swasta TA.2023 untuk harga, dan tata cara sudah dipandu dalam system dikendalikan oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) kata Anton kepada wartawan Jumat (23/1/26)

Baca Juga :  Harli Siregar Bernostalgia di Kampus Fakultas Hukum USU Berikan Motivasi Mahasiswa Baru

Pengadaan TIK sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang SMK Swasta Utama dengan spesifikasi berupa Laptop Chome Book, Infocus/Proyektor, Cable Connector, Router Wifi dan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasih.

Untuk pengadaan peralatan Media Pendidikan dan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) Dinas Pendidikan Sumut diduga tidak mempertimbangkan petunjuk surat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia untuk pengaduan melalui e-katalog yaitu dengan harga terendah
pengadaan chromebook.

Kata Anton, pengadaan harus di sesuaikan dengan spesifikasi sesuai juknis dan menentukan kesesuaian spesifikasi, TKDN dengan harga tayang terendah atau barang terendah

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Samosir Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat Wanita di Dalam Tugu

Proses e-purchasing pada katalog elektronik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) harus melakukan pencarian produk sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan TKDN

Ada dugaan penyimpangan proses pembelian kepada penyedia tahun 2023 dengan harga tertinggi dimana. PPK/PP tidak menetapkan salah satu dan/atau beberapa penyedia dimaksud sebagai pelaksana pekerjaan

Pengadaan alat TIK Dinas Pendiidkan Sumut tahun 2023 diduga tidak memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 123 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor serta Permendikbud Nomor 5 tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021

Baca Juga :  Disnaker Kota Medan Buka Lima Paket Pelatihan, Pendaftaran Hingga 3 Agustus

Aton menjelaska, untuk pengadaan alat TIK untuk SMKN/Swasata diduga tidak mempertimbangkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) maka diperoleh hasil tidak sesuai dengan spek, diantaranya pengadaan perangkat komputer berupa laptop (chromebook) diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis dan untuk produk wireless router dan pengadaan perangkat proyector serta pengadaan perangkat konektor type C ke HDMI dan VGA diduga tidak memenuhi persyaratan TKDN serta untuk pengadaan layar proyektor tidak memenuhi persyaratan TKDN.

Besar harapan kami Kejatisu melakukan penyidikan dan pemeriksaan dokumen berkas pengadaan alat TIK SMKN/swasta tahun 2023. Bedasarkan data yang kami miliki kegiatan tersebut sudah dilaksanakan, besar harapan kami Kejatisu mengusut tuntas pengadaan TIK dan perangkat chrommebook tahun 2023 (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *