Deli Serdang, Topik News -Mendukung gerakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan perintah tegas untuk seluruh jajaran Kejaksaan tinggi (Kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari) di seluruh Indonesia dalam hal penanganan korupsi semangkin meggurita.
” Target jaksa agung akan menjadi bahan evaluasi awal tahun terhadap kinerja para pimpinan Kejati maupun Kejari se – Indonesia, sehingga harus dijadikan pedoman utama dalam peningkatan kinerja”
“ Terdapat sorotan tajam dari masyarakat dan berbagai elemen mengenai proyek-proyek yang tidak selesai tepat waktu di Kabupaten Deli Serdang pada akhir tahun anggaran 2025”
Sorotan dari masyarakat dan berbagai elemen mengenai proyek-proyek yang tidak selesai tepat waktu di Kabupaten Deli Serdang pada akhir tahun anggaran 2025 terkait situasi tersebut.
Pengerjaan proyek belum selesai “ Delay”. Menunjukkan banyak proyek tender, terutama di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta dinas terkait lainnya, mengalami keterlambatan delay hingga melampaui akhir tahun anggaran 2025.
Temuan proyek 2025 yang “Siluman”: Masyarakat menduga ada proyek yang pekerjaan fisiknya belum selesai atau baru dikerjakan mendekati akhir tahun anggaran, memicu kecurigaan adanya “proyek siluman” atau permainan fee proyek
Tuntutan masyarakat ke APH GNPP (Gerakan Nasional Patriot Pancasila) Julianto Sihombing dan elemen masyarakat lainnya Sabtu (24/1/25) meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Kejati Sumut (Kejatisu) maupun Kejari Deli Serdang, untuk segera mengusut tuntas keterlambatan seluruh proyek-proyek tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun berbagai elemen masyarakat hingga awal tahun 2026 mengenai kegiatan tahun anggaran 2025, ada beberapa proyek jembatan di Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, yang menjadi sorotan karena masalah penyelesaian dan kualitasnya, terutama proyek Peningkatan Jembatan Sei Seruai ruas jalan Kongsi IV senilai Rp.3,2 miliar, yang fondasinya rusak dan dikerjakan terkesan asal jadi meski sudah diperbaiki, proyek ini diduga disubkontrakkan secara keseluruhan atau sebagian besar tanpa persetujuan resmi “subkontrak bawah tangan”
Sehingga dilaporkan ke Kejati Sumut untuk diselidiki lebih lanjut. Proyek ini diduga bermasalah sejak perencanaan, dengan metode kerja, mutu beton, dan antisipasi gerusan air yang lemah, dan kini dituntut perbaikan menyeluruh atau penyelidikan hukum oleh masyarakat
Sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Deli Serdang, khususnya yang dikelola oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang mengalami keterlambatan (delay) atau belum selesai tepat waktu, yang menjadi sorotan karena masalah penyelesaian dan kualitasnya.
Proyek Pembangunan Puskesmas Karang Anyar: Proyek dengan nilai kontrak Rp.2.9 miliar tahun 2025 dikerjakan di lapangan melampaui masa kerja yang ditentukan (75 hari kalender, 9 Oktober – 20 Desember 2025).
Pembangunan Kantor Pendapatan Daerah: Proyek dengan nilai kontrak Rp.3.2 miliar dan masa kerja 65 hari kalender (mulai 30 Oktober) mengalami keterlambatan penyelesaian. Proyek Lift Kantor Bupati Deli Serdang. Proyek dengan anggaran senilai Rp.2,3 miliar dilaporkan belum rampung dan Pemkab melakukan adendum.
Berdasarkan data hingga Januari 2026, terdapat sejumlah proyek di bawah naungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Deli Serdang yang dilaporkan tidak selesai tepat waktu atau mengalami kendala pada akhir tahun anggaran 2025
Pembangunan Jembatan Sei Kualanamu: Proyek ini ditargetkan rampung pada Desember 2025. Namun, per Januari 2026, operasionalnya dinilai dipaksakan meskipun pembangunannya belum sepenuhnya tuntas sesuai standar.
Proyek Infrastruktur di Patumbak: Sebuah proyek senilai Rp.3,9 miliar di wilayah Patumbak menjadi sorotan publik pada Januari 2026 karena pondasi jembatannya terancam ambruk dan pengerjaannya dinilai asal-asalan.
Temuan BPK RI (Tahun Anggaran 2024-2025) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan setidaknya 20 proyek di Dinas SDABMBK Deli Serdang yang bermasalah, baik karena tidak sesuai spesifikasi maupun keterlambatan pengerjaan, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp.1,6 miliar.
Keterlambatan umum “Delay”.Laporan per Januari 2026 menyebutkan adanya “banyak” proyek tender yang mengalami penundaan “delay” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, termasuk proyek besar yang belum kunjung selesai meski tahun anggaran 2025 telah berakhir.
Secara spesifik, meskipun angka pasti total proyek yang “mangkrak” secara keseluruhan belum dirilis secara akumulatif dalam satu dokumen tunggal, laporan audit menunjukkan setidaknya 20 proyek masuk dalam catatan evaluasi serius karena masalah penyelesaian dan kualitas di akhir periode tersebut.
Kajatisu, Harli Siregar, dalam Rakerda Kejaksaan Se-Sumut, menekankan agar satuan kerja (Kejari) mengoptimalkan penanganan perkara korupsi dan merespons kepentingan masyarakat (TIM)









