Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyatakan komitmennya untuk segera menyelesaikan penerbitan sertifikat wakaf Masjid Jamik yang berada di Jalan Kejaksaan/Taruma, Kecamatan Medan Petisah.
Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, M. Sofyan, di Balai Kota Medan, Senin (4/8/2025).
“Pak Wali Kota memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan penerbitan sertifikat tanah wakaf Masjid Jamik,” tegas Sofyan dalam rapat tersebut.
Dalam pertemuan itu, seluruh pihak yang terlibat turut menyampaikan data dan dokumen pendukung terkait status tanah wakaf Masjid Jamik. Sofyan berharap, dengan lengkapnya data yang ada, proses penerbitan sertifikat bisa segera dituntaskan.
“Kita sudah mendapatkan data-data yang diperlukan, saya berharap permasalahan sertifikat wakaf tanah ini dapat segera diselesaikan,” tambahnya.
Rapat ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, antara lain perwakilan dari Yayasan India Muslim Selatan (YIMS) Sumatera Utara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, Kementerian Agama Kota Medan, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta unsur Kecamatan Medan Petisah.
Penyelesaian sertifikat tanah wakaf ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan Masjid Jamik, tetapi juga memperkuat fungsi dan peran masjid dalam pelayanan umat di tengah masyarakat. (Zega)








