BeritaNews

Kejati Sumut Terima Penitipan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp 3,5 Miliar Atas Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan

286
×

Kejati Sumut Terima Penitipan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp 3,5 Miliar Atas Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan

Sebarkan artikel ini

Topik News Medan – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima uang Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dari Terdakwa IFS atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per Desa sekota Padangsidimpuan TA. 2023.

Baca Juga :  Korban Memaafkan Tersangka Yang Menganiayanya, Kejati Sumut Selesaikan Perkaranya dengan Pendekatan Humanis

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH,MH didampingi Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, Kasi Eksekusi Eksaminasi Rahman Nasution serta JPU Perkaranya, Senin (23/6/2025) menyampaikan bahwa uang pengembalian kerugian negara tersebut diantar langsung oleh penasehat hukumnya.

Baca Juga :  Personel Pos Yan Simpang Gotting Polres Samosir Mediasi Kecelakaan di Jalan Umum Desa Boho, Jalan Kembali Aman Dilalui

Pasal yang didakwakan terhadap tedakwa IFS, lanjut Kasi Penkum adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Lagi Jualan Bakso Keliling, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Madina

“Adapun total kerugian keuangan negara atas perkara ini adalah Rp 5.962.500.000 dan sudah dititipkan sebesar Rp. 3.500.000.000 dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *