BeritaNews

Kejati Sumut Terima Penitipan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp 3,5 Miliar Atas Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan

485
×

Kejati Sumut Terima Penitipan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp 3,5 Miliar Atas Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan

Sebarkan artikel ini

Topik News Medan – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima uang Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dari Terdakwa IFS atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per Desa sekota Padangsidimpuan TA. 2023.

Baca Juga :  Semarak Penutupan POR Harlah Ke-80 Kejaksaan RI, Harli Siregar: Olahraga Bukan Tentang Kompetisi Semata, Tetapi Harus Mampu Mempererat Kebersamaan Untuk Membangun Soliditas

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH,MH didampingi Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, Kasi Eksekusi Eksaminasi Rahman Nasution serta JPU Perkaranya, Senin (23/6/2025) menyampaikan bahwa uang pengembalian kerugian negara tersebut diantar langsung oleh penasehat hukumnya.

Baca Juga :  Korupsi Kredit Perumahan di Bank Sumut KCP Melati Medan, Dua Tersangka Ditetapkan, Satu Langsung Ditahan

Pasal yang didakwakan terhadap tedakwa IFS, lanjut Kasi Penkum adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  GELAR MINI SOCCER PERSAHABATAN KEJATI SUMUT vs MAHASISWA DAN KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA (KNPI) SUMUT

“Adapun total kerugian keuangan negara atas perkara ini adalah Rp 5.962.500.000 dan sudah dititipkan sebesar Rp. 3.500.000.000 dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *