BeritaNews

Dalam 2 Bulan, Polda Sumut Ringkus 149 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

259
×

Dalam 2 Bulan, Polda Sumut Ringkus 149 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini

Medan – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap 114 kasus peredaran gelap narkotika dengan total 149 tersangka dalam kurun waktu dua bulan terakhir, terhitung sejak 1 Juli hingga 10 September 2025.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa dari ratusan kasus tersebut, aparat menyita berbagai jenis barang bukti dengan jumlah yang signifikan.

Baca Juga :  Asisten I Hadiri Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Toba 2023

“Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 23.690,21 gram, ganja 44,73 kilogram, 1.577,50 butir pil ekstasi, serta 5,50 butir pil Happy Five,” ungkap Ferry, Kamis (11/9/2025).

Ferry menegaskan, Polda Sumut berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Hal ini sejalan dengan perhatian serius Presiden RI, Prabowo Subianto, yang memasukkan isu pemberantasan narkoba ke dalam Asta Cita ke-7, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.

Baca Juga :  Kajati Sumut Kunker ke Kejari Dairi, Motivasi Seluruh Jajaran Berpacu Raih WBBM

“Masalah narkoba menjadi perhatian besar Presiden. Untuk itu, kami akan terus berperang melawan narkoba, mulai dari hulu hingga ke hilir, agar peredaran barang haram ini benar-benar bisa diberantas di Sumut,” tegasnya.

Baca Juga :  Hangat & Sportif, Laga Persahabatan Kejati Sumut Bersama Pimpinan Redaksi Media

Polda Sumut pun mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya ketergantungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *