News

APH Diminta Turun Tangan, Atasi Lahan RTH Terlantar

40
×

APH Diminta Turun Tangan, Atasi Lahan RTH Terlantar

Sebarkan artikel ini

Medan, Topik News – Ruang terbuka hijau (RTH) kota Medan yang berada di Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai memiliki potensi wisata keluarga kota Medan Sayangnya lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) ditelantarkan.

“Penelantaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan pelanggaran serius terhadap tata ruang dan lingkungan hidup yang dapat ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Pemerintah Kota Medan.” tegas warga.

Berdasarkan aturan perundang-undangan di Indonesia, RTH, khususnya RTH Publik, wajib disediakan dan dikelola dengan proporsi minimal 20% dari total luas wilayah perkotaan.

Berikut adalah landasan dan bentuk tindakan yang harus diambil terhadap RTH yang ditelantarkan. Landasan hukum penertiban RTH UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Menetapkan kewajiban pemerintah daerah untuk memenuhi luasan RTH minimal 30% (20% publik, 10% privat).

Baca Juga :  Kejagung Setujui Usulan Penghentian 2 Perkara Humanis Wilkum Kejati Sumut

Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bertindak berdasarkan laporan masyarakat atau temuan melalui tindakan penyelidikan proses pembelian lahan oleh Pemerintah Kota Medan dari masyarakat untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) dikategorikan sebagai pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Proses ini diatur secara ketat berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 dan peraturan turunannya (seperti UU Cipta Kerja dan peraturan ATR/BPN) untuk memastikan keadilan bagi pemilik tanah.

Proses pembelian lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh Pemerintah Kota Medan dari masyarakat merupakan bagian dari pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. RTH wajib disediakan, namun penelantaran RTH yang sudah dibebaskan sering kali terjadi akibat masalah anggaran pengelolaan, kurangnya perencanaan, atau konflik social, kata warga.

Baca Juga :  Kejati Sumut Ajak Kalangan Pelajar MAN 1 Medan Jauhi Narkoba dan Ajarkan Etika Hukum Dalam Media Sosial

“ Kata warga, pengadaan tanah untuk RTH diduga tidak diatur melalui mekanisme hukum yang ketat (seperti UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum) agar tidak merugikan masyarakat. Tahapannya meliputi, perencanaan Pemko menetapkan RTH berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Seperti diketahui, Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, yang seharusnya menjadi kawasan hijau dan tempat rekreasi warga, kini menuai keluhan akibat kondisinya RTH sudah ditumbuhi lalang setinggi tiga sampai empat meter. Proyek ini diduga mangkrak dan ditelantarkan oleh Pemerintahan Kota Medan

Baca Juga :  Vinsensius Tampubolon Jadi Kacabjari Madina, Ruji Wibowo Jabat Kasi Pidsus Kejari Aceh Tamiang

Pantauan Topik News pada Senen (19/1/25) lokasi RTH yang berada di di Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai itu terlihat tidak terurus, menciptakan lingkungan yang kotor dan menimbulkan pertanyaan bagi warga ?

“ Kondisi ini juga menjadi perhatian tokoh masyarakat. Termasuk, penggiat anti korupsi Edy Simatupang, “ Turut prihal menyoroti adanya dugaan ketidak beresan pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai. Kota Medan tahun 2020 di mana pembelian lahan RTH harus menjadi perhatian khusus bagi APH untuk segera menyelidiki.

“Di mana pembelian lahan RTH oleh Pemko Medan yang terindikasi ditelantarkan dan belum dimanfaatkan sesuai peruntukan hingga saat ini?” (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *