BeritaNewsPolitik

DPRD Sumut dan Luka Kebebasan Pers

217
×

DPRD Sumut dan Luka Kebebasan Pers

Sebarkan artikel ini

Medan//

Masih membekas luka di kalangan jurnalis, Sekretaris Komisi E, Edi Surahman Sinuraya berperilaku arogan terhadap wartawan Mistar di Ruangan Rapat Komisi E saat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Sumut.

Pasalnya, pada saat wartawan Mistar baru masuk di dalam ruangan Komisi E dan meliput situasi rapat bersama Dinas Pendidikan Sumut, Edi Surahman Sinuraya bersikap tidak beretika dengan mengusir wartawan secara kasar dan tidak mencerminkan perilaku sebagai wakil rakyat.

“Kamu siapa? Kamu siapa?, ngapain kamu di sini?” ucap Edi pada wartawan sembari berdiri dari kursi pimpinan rapat dan mengusir wartawan Mistar dengan mendongakkan kepala sembari mengucapkan nada keras, Senin (15/9/2025) di Ruang Komisi E DPRD Sumut.

Baca Juga :  KPK dan Kejatisu Harus Memeriksa Dana CSR di PT. INALUM

Aktivis dan pengamat politik Dr.Shohibul Anshor Siregar, Drs,.M.Si angkat bicara,sabtu (20/09/2025) Pengusiran wartawan oleh anggota DPRD Sumut, Edi Surahman Sinuraya, dalam rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan adalah tamparan bagi demokrasi. Wartawan hadir tanpa pernah diberitahu bahwa rapat tertutup. Ia hanya menjalankan mandat konstitusional pers: mencari dan menyampaikan informasi publik. Tindakan mengusir, apalagi dengan cara arogan, bukan sekadar persoalan etika, melainkan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40/1999 yang tegas melarang penghalangan kerja jurnalis dan mengancam pidana hingga dua tahun.

Baca Juga :  Pemko Medan Imbau Warga Kibarkan Merah Putih, Bukan Bendera Lain

Argumentasi bahwa rapat bersifat tertutup tidak serta-merta membenarkan pengusiran, sebab prosedur penutupan rapat harus jelas dan diumumkan sejak awal. Tanpa itu, pengusiran hanya menunjukkan sikap sewenang-wenang. DPRD sebagai representasi rakyat justru memperlihatkan wajah tertutup, padahal fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran hanya sah bila dikawal publik, antara lain melalui media.

Secara etis, perilaku membentak wartawan memperlihatkan rendahnya penghormatan terhadap pers. Padahal pers bukan musuh, melainkan mitra demokrasi yang memastikan rakyat mengetahui kerja wakilnya. Partai Golkar memang harus memanggil Edi, tetapi teguran saja tidak cukup. Dibutuhkan sanksi nyata dan perbaikan prosedur internal DPRD agar kejadian serupa tidak berulang.

Baca Juga :  Sekda OKU Selatan Hadiri Senam Sehat Bersama Pegawai di Lingkungan Pemkab OKU Selatan

Kasus ini adalah pengingat bahwa kebebasan pers bukan sekedar hak jurnalis, tetapi hak publik untuk tahu. Setiap kali pejabat publik menghalangi kerja pers, yang dirampas bukan hanya kemerdekaan wartawan, melainkan juga hak rakyat atas informasi. Demokrasi tanpa keterbukaan hanyalah formalitas; dan keterbukaan hanya hidup bila pers dibiarkan bekerja tanpa intimidasi,ungkap Dr.Shohibul Anshor Sitegar, Drs,.M.Si kepada awak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *