BeritaNews

Kejati Sumut Peringati HUT Jaksa RI ke-80 di Lanud Soewondo Medan

382
×

Kejati Sumut Peringati HUT Jaksa RI ke-80 di Lanud Soewondo Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Jaksa RI ke-80 yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia, Selasa (2/9/2025). Upacara dipusatkan di Lapangan Lanud Soewondo Medan, Jalan Komodor Muda Adi Sucipto, Kecamatan Medan Polonia.

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, bertindak sebagai Inspektur Upacara. Jalannya upacara berlangsung khidmat dengan diikuti para jaksa dan pegawai kejaksaan.

Baca Juga :  HUT Lalu Lintas ke 68, Satlantas Polres Pesisir Barat Gelar Baksos

Dalam amanatnya, Harli Siregar menegaskan bahwa momentum HUT Jaksa RI menjadi pengingat bagi seluruh insan Adhyaksa, khususnya di Sumatera Utara, untuk semakin menjunjung tinggi marwah kejaksaan.

“Di usia ke-80 tahun ini, saya berharap insan jaksa di jajaran Sumut dapat terus menjunjung tinggi nilai-nilai Adhyaksa dalam setiap tugas dan tanggung jawabnya,” ujar Harli.

Baca Juga :  Kejati Sumut dan Kejari Batubara Terima Tahap Dua 5 Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Kabupaten Batubara TA 2023

Harli juga menekankan komitmen Kejati Sumut untuk menjaga integritas, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta konsisten dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami akan terus menjaga integritas kami sebagai jaksa dan tetap konsisten dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Baca Juga :  GNPP Sumut Mintak Kejagung RI Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Proyek Instalasi Rondaman Palas BPTUHTP Siborong-borong Palas Yang Ditangani Kejatisu

Di akhir sambutannya, Harli mengajak insan pers untuk turut berperan aktif mendukung program kejaksaan dalam penegakan hukum yang berkeadilan serta pembangunan daerah.

“Saya berharap rekan-rekan wartawan dapat bersama-sama mendukung program pemerintah, khususnya program Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan serta menjunjung tinggi ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *