Hukum & Kriminal

Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan Amankan Terpidana Penipuan Rp. 2,7 M

820
×

Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan Amankan Terpidana Penipuan Rp. 2,7 M

Sebarkan artikel ini

Oleh majelis hakim pada PN Medan (hakim ketua Tengku Oyong dengan anggota majelis Bambang Joko Winarno dan Jarihat Simarmata-red) menjatuhkan pidana lepas (onslag).

Otomatis, JPU melakukan upaya hukum kasasi. Mahkamah Agung (MA) RI kemudian menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Terpidana Sentana Charlie diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHPidana).

Baca Juga :  Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Diperiksa Kejati Sumut Terkait Dugaan Pemerasan Komisi III

“Pihak Kejari Medan telah melakukan pemanggilan secara patut kepada terpidana guba dilakukan eksekusi putusan MA RI, namun tidak diketahui lagi keberadaannya”, sambung Yos.

Baca Juga :  Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar Uang Pengganti Kepada Kejaksaan Sebesar 105 Miliar Rupiah dan US$ 2.938.556

“Terpidana akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejari Medan. Kurang lebih 9 bulan yang bersangkutan menjadi buronan”, urai Juru Bicara Kejati Sumut itu.

Untuk proses selanjutnya, Sentana Charlie diserahkan ke tim JPU Kejari Medan untuk selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan.

Baca Juga :  Mengaku Anak Pejabat, Pelaku AS Aniaya Korban Membabi Buta di Depan Umum

“Seseorang tersangka, terdakwa atau terpidana ditetapkan DPO maka tim Tabur akan memburu keberadaan DPO ke semua penjuru untuk dieksekusi”, tutur Yos.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *