BeritaNews

Dalam 2 Bulan, Polda Sumut Ringkus 149 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

41
×

Dalam 2 Bulan, Polda Sumut Ringkus 149 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini

Medan – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap 114 kasus peredaran gelap narkotika dengan total 149 tersangka dalam kurun waktu dua bulan terakhir, terhitung sejak 1 Juli hingga 10 September 2025.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa dari ratusan kasus tersebut, aparat menyita berbagai jenis barang bukti dengan jumlah yang signifikan.

Baca Juga :  Perintah Kadis PUPR Sumut Dicuekin, Proyek SPAM Mebidang Rp 56 Miliar Belum Diperbaiki

“Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 23.690,21 gram, ganja 44,73 kilogram, 1.577,50 butir pil ekstasi, serta 5,50 butir pil Happy Five,” ungkap Ferry, Kamis (11/9/2025).

Ferry menegaskan, Polda Sumut berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Hal ini sejalan dengan perhatian serius Presiden RI, Prabowo Subianto, yang memasukkan isu pemberantasan narkoba ke dalam Asta Cita ke-7, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.

Baca Juga :  Tegas Tanggapan Jaksa Agung Terkait Oknum Kejaksaan di Bondowoso Terjerat OTT KPK

“Masalah narkoba menjadi perhatian besar Presiden. Untuk itu, kami akan terus berperang melawan narkoba, mulai dari hulu hingga ke hilir, agar peredaran barang haram ini benar-benar bisa diberantas di Sumut,” tegasnya.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Bersama Danlantamal Patroli Udara Pantau Perairan Belawan

Polda Sumut pun mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya ketergantungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *