Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan Amankan Terpidana Penipuan Rp. 2,7 M

300
×

Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan Amankan Terpidana Penipuan Rp. 2,7 M

Sebarkan artikel ini

Topik News Medan – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati) Sumut dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (7/11/2023) berhasil mengamankan buronan perkara penipuan sebesar Rp2.720.000.000 atas nama terpidana Sentana Charlie.

Baca Juga :  Terbukti Bersalah Melakukan Penggelapan, Hakim Vonis Terdakwa Cien Siong 3 Tahun Penjara

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Yos A Tarigan, SH, MH, siang tadi.

“Yang bersangkutan diamankan tim Tabur yang dikoordinir pak Asintel I Made Sudarmawan di sekitar Hotel De Paris, Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Petisah sekira pukul 10.15 WIB”, ujar Yos.

Baca Juga :  Soal Dugaan Korupsi 60 Milliar Proyek IPA Bilah Hilir, DPP GARANSI Minta Kejatisu Periksa Kepala BPPWSU

“Informasi dari tim, terpidana saat itu sedang sarapan dan ketika diamankan, terpidana Sentana Charlie kooperatif,” lanjut Yos.

Baca Juga :  Polda Sumut Bersama Pangdam I BB dan BNN Sumut Grebek Barak Judi dan Narkoba di Kutalimbaru

Pada tahun 2019 lalu, JPU pada Kejari Medan Paulina sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 3,5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *