Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil meringkus dua orang residivis yang diduga terlibat kasus pencurian di rumah milik Michel Aulianda Situmorang, Jalan Pendidikan Gang Pribadi, Kecamatan Medan Perjuangan.
Kedua pelaku yakni Bepri Saputra (36) dan Adi Indra Siregar alias Ucok Bakor (39). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah aksinya dipergoki warga.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis, menjelaskan penangkapan bermula saat petugas patroli melihat kerumunan warga pada Senin (8/9/2025). Saat itu, warga telah menangkap Bepri yang diduga baru saja membongkar rumah korban.
“Setelah mengamankan Bepri, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekannya, Ucok Bakor, di Jalan Masjid Taufik, Tegal Rejo, Medan Perjuangan, pada Selasa (9/9/2025),” kata Fajri, Kamis (11/9/2025).
Meski demikian, polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial H yang berhasil melarikan diri.
Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepatu dan sebilah pisau yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Lebih lanjut, Fajri mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan residivis. “Ucok Bakor pernah terlibat kasus narkoba, sedangkan Bepri sebelumnya juga terjerat kasus pencurian,” jelas mantan Panit Reskrim Polsek Sunggal tersebut.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Medan Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara upaya pengejaran terhadap pelaku H masih terus dilakukan.