Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan Amankan Terpidana Penipuan Rp. 2,7 M

298
×

Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan Amankan Terpidana Penipuan Rp. 2,7 M

Sebarkan artikel ini

“Itu sebabnya, kita selalu menghimbau agar menyerahkan diri. Sebab tidak ada tempat yang aman bagi DPO”, pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut.

Sementara mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, terdakwa Sentana Charlie pada bulan Juli 2016 atau pada suatu waktu lain di tahun 2016, bertempat di kantor Palmkis SDN BHD di Klang Selangor, Malaysia.

Baca Juga :  Polres Labuhanbatu Tetapkan Tersangka Kebakaran Gudang BBM Ilegal di Panai Hilir

Saeed Ahmed yang merupakan Direktur Palmkis SDN BHD dikenalkan kepada saksi Harianto Law,SE alias Acuan oleh teman kerjanya yaitu Jimmy Tan di kantor saksi korban yang berada di Klang Selangor Malaysia, dan saat itu Harianto Law SE alias Acuan merupakan perwakilan dari CV Tunggal Mandiri Sejati (TMS) menawarkan untuk menjual minyak jenis Palm Acid Oil (PAO) yang berasal daerah Pontianak dan Sampit Indonesia.

Baca Juga :  Setahun Kasus Pembakaran Kios Tembung Mandek, Korban: “Pelaku Masih Bebas, Polisi Diam!”

Lalu Harianto Law alias Acuan memperkenalkan saksi korban dengan terdakwa Sentana Charlie sebagai Direktur CV TMS dan tertarik bekerjasama dengan terdakwa. Saat itu terdakwa juga menawarkan kepada saksi korban minyak PAO sebanyak 1.800 Megaton (Mt).

Baca Juga :  Luncurkan Program Jaga Desa 'Daring', Kejati Sumut Ajak Kepala Desa se-Kecamatan Sibolangit Bijak dalam Mengelola Dana Desa

Secara bertahap saksi korban mentransfer uang pembelian minyak PAO tersebut total Rp2.720.000.000. namun pesanan minyaknya tidak kunjung diterima.(Anton Sihombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *