BeritaHukum & KriminalNews

Tiga Pelaku Penganiayaan Mandor Bus Sutra di Medan Dituntut 3,5 Tahun Penjara

125
×

Tiga Pelaku Penganiayaan Mandor Bus Sutra di Medan Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini


MEDAN
– Tiga pria yang dikenal sebagai preman terminal, Yudi Bastanta Ginting alias Yuyud, Oktriwan Ginting alias Paluam, dan Dedi Darmawan, dituntut masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap Mandor Bus Sutra, Lige Surbakti.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Evi Yanti Panggabean, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/8/2025).

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama tiga tahun enam bulan,” ujar JPU dalam sidang.

Baca Juga :  Postingan Medsos Kajari Batubara Komitmen Menangkan Capres Tertentu Dipastikan Hoax

JPU menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka akibat tikaman senjata tajam. Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.

Majelis hakim yang diketuai M. Kasim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan lanjutan yang dijadwalkan Senin (11/8/2025) mendatang.

Baca Juga :  Polisi Temukan Alat Isap Sabu di Dalam Truk saat Razia di Medan

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Loket Bus Sutra, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, pada Senin (3/2/2025).

Saat itu, korban Lige Surbakti sedang duduk bersama saksi Apolo Pelawi. Tiba-tiba, terdakwa Yudi datang meminta uang air minum dan dipersilakan Lige untuk berbicara langsung kepada Apolo. Namun, terjadi cekcok antara keduanya.

Yudi kemudian pulang ke rumah dan mengambil sebilah pisau dari kamarnya. Setelah kembali ke terminal, ia bertemu dengan Oktriwan dan sejumlah orang lainnya. Saat tengah berbicara, Lige berlari dan dikejar para terdakwa.

Baca Juga :  Watch Justin Timberlake's 'Cry Me a River' Come to Life in Mesmerizing Dance

Korban akhirnya dikeroyok. Oktriwan menikam bagian perut kiri Lige, sedangkan Dedi menusuk punggung korban. Yudi juga ikut memukuli korban hingga terjatuh. Akibat penganiayaan tersebut, Lige mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di ruang publik dan melibatkan preman terminal yang kerap meresahkan. (Zega)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *