Topik News Medan – Direktorat Reserse Tindak Pidana Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara, kembali mengungkap jaringan narkotika antar Provinsi di Indonesia, kali ini polisi berhasil mengamankan 10 kilogram sabu dan tiga orang pelaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pengungkapan ini berlangsung di Jalan Lintas Medan Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, pada 8 Agustus 2025 lalu.
Dijelaskannya, tiga orang pelaku dalam pengungkapan kasus ini turut ditangkap dan dua diantaranya berperan sebagai kurir, yakni RM warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan SB warga Desa Mesjid Tuha, Kecamatan Meureudu , Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh.
“Sementara pelaku ketiga berinisial BJ berperan sebagai pemberi sabu kepada RM dan SB. Dan P yang merupakan pengendali masih dalam buronan,” jelasnya.
Dalam aksinya, kata Calvijn, pelaku P memberikan upah kepada RM, SB dan BJ sebesar Rp5 juta sebagai upah jalan dan akan diupah sebesar Rp30 juta/kilogramnya.
“Jadi pelaku P inilah yang bertugas untuk mengendalikan dan memberikan upah kepada para pelaku lain,” beber Calvijn, Rabu (13/8/2025).
Kini, tambah dia, ketiga pelaku bersama 10 kilogram narkotika jenis sabu telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.