Hukum & Kriminal

Polda Sumut Kembali Bongkar Jaringan Narkoba Antar Provinsi, 10 Kg Sabu Disita

107
×

Polda Sumut Kembali Bongkar Jaringan Narkoba Antar Provinsi, 10 Kg Sabu Disita

Sebarkan artikel ini

Topik News Medan – Direktorat Reserse Tindak Pidana Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara, kembali mengungkap jaringan narkotika antar Provinsi di Indonesia, kali ini polisi berhasil mengamankan 10 kilogram sabu dan tiga orang pelaku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pengungkapan ini berlangsung di Jalan Lintas Medan Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, pada 8 Agustus 2025 lalu.

Baca Juga :  Polda Sumut Kerahkan 1.110 Personel Gabungan Amankan Powerboat Toba 2025

Dijelaskannya, tiga orang pelaku dalam pengungkapan kasus ini turut ditangkap dan dua diantaranya berperan sebagai kurir, yakni RM warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan SB warga Desa Mesjid Tuha, Kecamatan Meureudu , Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh.

Baca Juga :  Perkara Proyek, Kadis PUPR Nias Barat Diduga Kebal Hukum

“Sementara pelaku ketiga berinisial BJ berperan sebagai pemberi sabu kepada RM dan SB. Dan P yang merupakan pengendali masih dalam buronan,” jelasnya.

Dalam aksinya, kata Calvijn, pelaku P memberikan upah kepada RM, SB dan BJ sebesar Rp5 juta sebagai upah jalan dan akan diupah sebesar Rp30 juta/kilogramnya.

Baca Juga :  Depan Polda Sumut Wartawan Daniaya, LBH Minta Polisi Bertindak Cepat dan Serius, Ini Tanggapan PWI, KKJ dan LPSK

“Jadi pelaku P inilah yang bertugas untuk mengendalikan dan memberikan upah kepada para pelaku lain,” beber Calvijn, Rabu (13/8/2025).

Kini, tambah dia, ketiga pelaku bersama 10 kilogram narkotika jenis sabu telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *