News

Penyidik Pidsus Kejari Gowa Geledah RSUD Syekh Yusuf

259
×

Penyidik Pidsus Kejari Gowa Geledah RSUD Syekh Yusuf

Sebarkan artikel ini

Topik News Gowa || Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa melakukan Tindakan Penyidikan berupa Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : Print- 03 /P.4.13/Fd.1/09/2023 tanggal 18 September 2023 dimana penggeledahan dilakukan pada RSUD Syekh Yusuf Kab.Gowa, Selasa (19/09/2023).

Penggeledahan di RSUD Syekh Yusuf Kab.Gowa tersebut berlangsung mulai pukul 10.30 WITA dan tim telah mengamankan berupa dokumen ataupun barang bukti lainnya seperti Dokumen – dokumen terkait pencairan Dana Jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2018 – 2023, Dokumen penggunaan Dana Jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2018 – 2023, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2018 – 2023, 2 unit CPU Komputer, 1 Laptoo, 6 buku rekening, dan 4 buku catatan.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional 1, Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN dan Sejumlah Lokasi

Dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Dari Pihak Manajemen RSUD Syekh Yusuf Yang Terindikasi Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Tahun 2018 S.D Juli Tahun 2023.

Baca Juga :  Lagi Jualan Bakso Keliling, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Madina

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani, S.H, M.H. dalam siaran pers menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan. Tim penyidik Kejari Gowa tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Diduga Gagal Konstruksi, Rekonstruksi Jalan Boduho - Desa Hilimbosi, Kecamatan Sitolu Ori

“Seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan. Tim penyidik Kejari Gowa tidak ragu menindak tegas para pelaku”, ujar Kajari.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa menghimbau kepada pihak pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum — oknum yang mengatas namakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi ini.(Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *