BeritaHukum & KriminalNews

Lima Kurir Ganja di Medan Dituntut 18 Tahun Penjara

115
×

Lima Kurir Ganja di Medan Dituntut 18 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Medan, 6 Agustus 2025 — Lima pemuda asal Kota Medan dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan menjadi kurir narkotika jenis ganja seberat total 46 kilogram. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/8/2025) petang.

Kelima terdakwa yakni Mukhrija Adha alias Rija, Sabda Zeidan Adriel Putra, Radja Rezeki Ramadhan alias Radja, Pikri Yusri Ananda, dan Muhammad Isrok. Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Dalam 2 Bulan, Polda Sumut Ringkus 149 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

“Menuntut dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa selama 18 tahun penjara, serta denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ujar JPU dari Kejaksaan Negeri Medan, Reza Surya Mardhika Nasution, di ruang sidang Cakra 9.

Jaksa menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sehingga menjadi hal yang memberatkan. Namun, dalam pertimbangan yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap sopan, mengakui kesalahan, serta menyatakan penyesalan dan janji tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Baca Juga :  Kajati Sumut Resmikan Ruang Press Conference dan Klinik Kejaksaan

Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum kelima terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan (pleidoi). Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin, mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan sidang lanjutan digelar pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini terungkap setelah aparat Polrestabes Medan menerima laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di sebuah rumah kos di Gang Mulia Dalam, Jalan Setia Jadi, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.

Pada Jumat (10/1/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB, polisi mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan. Di dalam kamar kos, petugas mendapati empat dari lima terdakwa beserta sejumlah barang bukti narkotika.

Baca Juga :  Kejari Humbahas dan UNPRI Medan Teken MoU Peningkatan SDM dan Riset Hukum

Polisi menyita satu karung besar berisi 25 bungkus ganja, satu karung kecil berisi 10 bungkus, satu kotak berisi enam bungkus, dan satu tas berisi lima bungkus ganja siap edar.

Saat ini, kelima terdakwa masih menjalani proses hukum dan menanti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi.

(Zega)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *