BeritaHukum & KriminalNews

KPK Jadwalkan Periksa 60 Saksi, Mantan Kajati Sumut Idianto Terseret Kasus Korupsi Proyek Jalan

101
×

KPK Jadwalkan Periksa 60 Saksi, Mantan Kajati Sumut Idianto Terseret Kasus Korupsi Proyek Jalan

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara serta di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. Salah satu yang ikut diperiksa ialah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset di Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, berbarengan dengan proses klarifikasi etik yang tengah dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS).

“Sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).

Asep menjelaskan, pemeriksaan JAMWAS berkaitan dengan aspek etik, sementara pemeriksaan oleh KPK fokus pada penanganan kasus dugaan korupsi. “Pemeriksaannya simultan,” ujarnya.

Baca Juga :  GNPP Sumut Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Bakkara – Janji Raja di Humbahas

60 Saksi Dipanggil, Termasuk Rektor USU

Selain Idianto, KPK juga memeriksa sejumlah jaksa lain, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad Iqbal dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal Gomgoman Haloman Simbolon.

Dalam tiga hari terakhir, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari PNS, mahasiswa, hingga aparat kepolisian. Bahkan, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin juga dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

Lima Tersangka Sudah Ditahan

KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni:

  1. Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting

  2. Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR sekaligus PPK Rasuli Efendi Siregar

  3. PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto

  4. Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M. Akhirun Efendi Siregar

  5. Direktur PT Rona Na Mora (RN) M. Rayhan Dulasmi Pilang

Baca Juga :  Kejati Sumut - Kejari Deli Serdang Harus Turun Melakukan Penyelidikan Terkait Proyek Drainase di Paya Gambar

Para tersangka telah ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Proyek Bernilai Rp231,8 Miliar

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dugaan korupsi terkait sejumlah proyek jalan di Sumatera Utara, antara lain:

  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar

  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar

  • Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran Tahun 2025

  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2025

  • Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot – Batas Labusel senilai Rp96 miliar

  • Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp61,8 miliar

Baca Juga :  KEJAR TARGET PEMENUHAN DAN PEMERATAAN MBG, WABUP TEKANKAN KOLABORASI TIM SATUAN TUGAS MBG DAN SPPG

Total nilai proyek yang terendus dalam kasus ini mencapai Rp231,8 miliar. KPK menyebut masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lain yang diduga sarat praktik korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *