Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara serta di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. Salah satu yang ikut diperiksa ialah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset di Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, berbarengan dengan proses klarifikasi etik yang tengah dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS).
“Sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).
Asep menjelaskan, pemeriksaan JAMWAS berkaitan dengan aspek etik, sementara pemeriksaan oleh KPK fokus pada penanganan kasus dugaan korupsi. “Pemeriksaannya simultan,” ujarnya.
60 Saksi Dipanggil, Termasuk Rektor USU
Selain Idianto, KPK juga memeriksa sejumlah jaksa lain, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad Iqbal dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal Gomgoman Haloman Simbolon.
Dalam tiga hari terakhir, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari PNS, mahasiswa, hingga aparat kepolisian. Bahkan, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin juga dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
Lima Tersangka Sudah Ditahan
KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni:
-
Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting
-
Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR sekaligus PPK Rasuli Efendi Siregar
-
PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto
-
Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M. Akhirun Efendi Siregar
-
Direktur PT Rona Na Mora (RN) M. Rayhan Dulasmi Pilang
Para tersangka telah ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Proyek Bernilai Rp231,8 Miliar
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dugaan korupsi terkait sejumlah proyek jalan di Sumatera Utara, antara lain:
-
Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar
-
Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar
-
Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran Tahun 2025
-
Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2025
-
Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot – Batas Labusel senilai Rp96 miliar
-
Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp61,8 miliar
Total nilai proyek yang terendus dalam kasus ini mencapai Rp231,8 miliar. KPK menyebut masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lain yang diduga sarat praktik korupsi.