BeritaNewsPolitik

Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Diperiksa Kejati Sumut Terkait Dugaan Pemerasan Komisi III

32
×

Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Diperiksa Kejati Sumut Terkait Dugaan Pemerasan Komisi III

Sebarkan artikel ini


MEDAN
– Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Kota Medan memasuki babak baru. Kali ini, Ketua DPRD Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B, menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Senin (22/9/2025) sore, sekitar pukul 15.00 WIB.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan atas dugaan praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh Komisi III DPRD Medan terhadap sejumlah pengusaha di Kota Medan.

Kejati Sumut Benarkan Pemeriksaan

Kabar mengenai pemeriksaan Ketua DPRD Medan dibenarkan oleh Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH, MH.

“Benar, tim penyelidik melakukan permintaan keterangan terkait dugaan pemerasan,” ujar Husairi saat dikonfirmasi wartawan.

Ia menjelaskan bahwa pada hari itu, hanya Ketua DPRD Medan yang dipanggil untuk memberikan keterangan. Husairi juga menegaskan bahwa pemeriksaan ini tidak berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan bayar perjalanan dinas sebesar Rp7,6 miliar.

Baca Juga :  Kajati Sumut Idianto Apresiasi Bazar dan Pasar Murah Ramadan IAD Wilayah Sumut

“Ketua DPRD dimintai keterangan hari ini terkait dugaan pemerasan Komisi III DPRD Kota Medan,” tegasnya.

Bukan Kasus Perjalanan Dinas

Husairi menepis spekulasi publik yang mengaitkan pemeriksaan Wong Chun Sen dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025 atas penggunaan APBD 2024.

Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya kelebihan bayar perjalanan dinas senilai Rp7,6 miliar, di mana baru Rp3,1 miliar yang dikembalikan ke kas daerah, sementara sisanya Rp4,43 miliar belum disetor.

Namun, Husairi memastikan bahwa hal tersebut tidak ada hubungannya dengan pemeriksaan kali ini. “Fokusnya jelas, pemeriksaan Ketua DPRD terkait dugaan pemerasan, bukan soal kelebihan bayar perjalanan dinas,” tegasnya.

Baca Juga :  DPRD Medan Desak Pengusutan Temuan Beras Quality Premium Tak Sesuai Standar

Jejak Pemeriksaan Sebelumnya

Sebelum pemeriksaan Ketua DPRD, Kejati Sumut juga telah memanggil empat anggota DPRD Medan dari Komisi III. Mereka berinisial SP (Ketua Komisi III), DRS (Sekretaris Komisi III), GRF, dan EA (anggota Komisi III).

Keempatnya sempat mangkir pada panggilan pertama, namun akhirnya hadir pada jadwal ulang pada akhir Agustus 2025. “Hari ini datang dan dimintai keterangan sama tim penyelidik, semalam dua orang dan hari ini dua orang,” ungkap Husairi kala itu.

Selain para anggota dewan, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah pengusaha yang diduga menjadi korban pemerasan, serta beberapa pejabat di lingkungan Pemkot Medan, antara lain Sekwan DPRD Medan, Kasatpol PP, dan Kadis Koperasi serta UMKM Kota Medan.

Baca Juga :  Luncurkan Program Jaga Desa 'Daring', Kejati Sumut Ajak Kepala Desa se-Kecamatan Sibolangit Bijak dalam Mengelola Dana Desa

Dugaan Modus Pemerasan

Berdasarkan informasi yang berkembang, modus pemerasan yang dilakukan oleh oknum Komisi III DPRD Medan berkaitan dengan izin usaha dan pajak. Sejumlah pengusaha mikro di Kota Medan diduga dimintai uang dengan dalih kelengkapan administrasi perizinan.

“Pihak Pidsus Kejati Sumut sudah melakukan penyelidikan atas dugaan pemerasan tersebut,” jelas Husairi beberapa waktu lalu.

Kasus Masih Bergulir

Hingga kini, Kejati Sumut masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Pemeriksaan Ketua DPRD Medan dinilai sebagai salah satu tahapan penting untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan lebih luas para anggota dewan dalam praktik pemerasan terhadap pengusaha.

Masyarakat kini menanti langkah berikutnya dari Kejati Sumut, apakah kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tetap berada pada ranah penyelidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *