BeritaHukum & KriminalInternasionalNews

Hendak Dijual ke Negara Malaysia, 36 PMI Ilegal Ini Diamankan Polda Sumut

10
×

Hendak Dijual ke Negara Malaysia, 36 PMI Ilegal Ini Diamankan Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Subdit IV Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, berhasil menganggagal pengiriman 36 orang warga sipil yang hendak diperjualbelikan ke Negara Malaysia untuk dijadikan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), Koki, pekerja kebun dan kuli bangunan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengatakan, operasi penyelamatan tersebut dilakukan pihaknya pada hari Minggu 28 September 2025, tepatnya di Dusun X, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.

Baca Juga :  Wabup Samosir Dukung Kehadiran Koperasi Merah Putih Sebagai Upaya Percepatan Pembangunan Ekonomi Desa

Adapun jumlah korban yang kini berhasil diselamatkan dalam kasus ini sebanyak 36 orang. Dengan rincian, 28 orang laki-laki dan 8 orang perempuan. Tak hanya itu, polisi juga menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.

“Ada tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, salah satunya inisial AW (36), AMN (25) dan DR (42). Ketiganya memiliki peran berbeda,” ungkap Kombes Ricko Taruna Mauruh, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga :  Polres Samosir Gelar Gaktibplin Pengecekan HP Personel, 10 Anggota Terdeteksi Terkait Situs Judi Online

Adapun kronologis penangkapan ini, kata Ricko, berawal informasi yang diterima oleh Tim Subdit IV Renakta pada Minggu pagi.

Disebutkan bahwa adanya gudang yang dijadikan sebagai tempat penampungan calon Pekerja Migrasi Indonesia (PMI) Ilegal yang hendak di kirim ke negara Malaysia, di Dusun X, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Sumut.

Baca Juga :  Proyek DAK Rp. 9,59 M di Labura Diduga Dikorupsi, Pekerjaan Dibayar Walau Tidak Sesuai RKS, Spesifikasi Teknis dan RAB, PPK, PPTK dan Konsultan Pengawas Bungkam

“Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung terjun ke lokasi dan melakukan penggerebekan disana. Alhasil, sebanyak 36 orang calon korban berhasil diamankan dan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.

Ke-36 orang ini, tambah Ricko, merupakan calon Pekerja Migrasi Indonesia (PMI) Ilegal yang hendak diberangkatkan ke Negara Malaysia menggunakan Kapal Tongkang secara ilegal atau non prosedural. (Zega)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *