Medan, Topik News – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024 yang mengungkap adanya potensi kerugian keuangan daerah di lingkungan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan
Sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara Nomor : 43.A/LHP/XVIII.MDN/05/2024 dan Nomor :43.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 keterlambatan penyelesaian belanja modal dua SKPD belum dikenakan denda yang mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan sebesar Rp.1.071.931.141,47
BPK merekomendasikan kepada Walikota Medan, antara lain agar memerintakan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan lebih optimal dalam pengawasan pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpin serta menginstruksikan PPK agar lebih cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak serta memproses kekurangan penerimaan sebesar Rp.1.071.931.141,47 serta meyetorkannya ke Kas Negara.
BPK merinci, keterlambatan penyelesaian belanja modal dua SKPD belum dikenakan denda yang mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan sebesar Rp.1.071.931.141,47, diantaranya pada pekerjaan pembagunan pagar tembok keliling pengamanan aset Taman Candika Medan Johor dikerjakan CV.DJA sebesar Rp.4.391.350.000 dan pekerjaan lanjutan tahun anggaran 2024 pembagunan pagar tembok keliling pengamanan aset Taman Candika Medan Johor dikerjakan CV.CA sebesar Rp.1.322.752.000
Maka, itu sudah bisa diindikasikan sebagai perbuatan korupsi yang dilakukan secara berjamaah, terstruktur, sistematis dan masif. Karena perbuatan korupsi itu memang tidak bisa dilakukan sendirian, “ ujar Ketua GARDA INDONESIA SATU Edy S kepada Topik News Senen (14/1/25)
Karena, kata Edy, sudah jelas pencairan suatu proyek itu dikarenakan ada persetujuan pihak-pihak terkait. Dan hal itu sudah bisa dijadikan sebagai pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum untuk memulai pengusutan.
Edy tantang Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara Nomor : 43.A/LHP/XVIII.MDN/05/2024 dan Nomor :43.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 keterlambatan penyelesaian belanja modal dua SKPD belum dikenakan denda yang mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan sebesar Rp.1.071.931.141,47, maka itu adalah perbuatan merugikan Negara yang dilakukan secara sengaja.
Lanjut Edy, sangsi pengembalian kerugian keuangan negara yang selama ini diterapkan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan sangatlah kurang efektif, sangat tidak mendidik dan tidak membuat efek jera bagi pelaku-pelaku koruptor di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan
Ironisnya, para pelaku koruptor itu terus melakukannya setiap tahun anggaran. Karena bagi pelaku koruptor itu tidak terlalu khawatir. Pada prinsipnya, para pelaku koruptor paling sudah siap-siap mengembalikan uang kalau ketahuan (TIM)




