News

GARDA INDONESIA SATU : Tantang APH Tindak Lanjuti LHP BPK Perwakilan Sumut, Proyek Fisik Dinas PKPC K & TR Kota Medan

190
×

GARDA INDONESIA SATU : Tantang APH Tindak Lanjuti LHP BPK Perwakilan Sumut, Proyek Fisik Dinas PKPC K & TR Kota Medan

Sebarkan artikel ini


Medan, Topik News – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024 yang mengungkap adanya potensi kerugian keuangan daerah di lingkungan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan

Sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara Nomor : 43.A/LHP/XVIII.MDN/05/2024 dan Nomor :43.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 keterlambatan penyelesaian belanja modal dua SKPD belum dikenakan denda yang mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan sebesar Rp.1.071.931.141,47

BPK merekomendasikan kepada Walikota Medan, antara lain agar memerintakan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan lebih optimal dalam pengawasan pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpin serta menginstruksikan PPK agar lebih cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak serta memproses kekurangan penerimaan sebesar Rp.1.071.931.141,47 serta meyetorkannya ke Kas Negara.

Baca Juga :  Selama Operasi Patuh Toba 2025, Polda Sumut Tilang 9.785 Kendaraan

BPK merinci, keterlambatan penyelesaian belanja modal dua SKPD belum dikenakan denda yang mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan sebesar Rp.1.071.931.141,47, diantaranya pada pekerjaan pembagunan pagar tembok keliling pengamanan aset Taman Candika Medan Johor dikerjakan CV.DJA sebesar Rp.4.391.350.000 dan pekerjaan lanjutan tahun anggaran 2024 pembagunan pagar tembok keliling pengamanan aset Taman Candika Medan Johor dikerjakan CV.CA sebesar Rp.1.322.752.000

Maka, itu sudah bisa diindikasikan sebagai perbuatan korupsi yang dilakukan secara berjamaah, terstruktur, sistematis dan masif. Karena perbuatan korupsi itu memang tidak bisa dilakukan sendirian, “ ujar Ketua GARDA INDONESIA SATU Edy S kepada Topik News Senen (14/1/25)

Baca Juga :  GNPP Sumut Desak Kejatisu Bersihkan Oknum Jaksa Diduga Bermain Proyek di Pematangsiantar

Karena, kata Edy, sudah jelas pencairan suatu proyek itu dikarenakan ada persetujuan pihak-pihak terkait. Dan hal itu sudah bisa dijadikan sebagai pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum untuk memulai pengusutan.

Edy tantang Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara Nomor : 43.A/LHP/XVIII.MDN/05/2024 dan Nomor :43.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 keterlambatan penyelesaian belanja modal dua SKPD belum dikenakan denda yang mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan sebesar Rp.1.071.931.141,47, maka itu adalah perbuatan merugikan Negara yang dilakukan secara sengaja.

Baca Juga :  Kesaksian Konsultan Pengawas Berubah-ubah di Sidang Korupsi Waterfront City Samosir

Lanjut Edy, sangsi pengembalian kerugian keuangan negara yang selama ini diterapkan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan sangatlah kurang efektif, sangat tidak mendidik dan tidak membuat efek jera bagi pelaku-pelaku koruptor di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan

Ironisnya, para pelaku koruptor itu terus melakukannya setiap tahun anggaran. Karena bagi pelaku koruptor itu tidak terlalu khawatir. Pada prinsipnya, para pelaku koruptor paling sudah siap-siap mengembalikan uang kalau ketahuan (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *