Medan — Lembaga GARDA INDONESIA SATU mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) di wilayah kerja Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah IV Provinsi Sumatera Utara. Proyek pembangunan jalan pariwisata menuju Danau Toba ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp55,9 miliar, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024.
Proyek tersebut diharapkan mendukung peningkatan kawasan wisata Danau Toba dan memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kecamatan Haranggaol, Kabupaten Simalungun. Namun, pelaksanaannya kini menuai sorotan karena diduga menggunakan material tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK).
“Pekerjaan preservasi Jalan Haranggaol–Simpang Salbe yang dilaksanakan oleh PT SPA perlu diselidiki asal-usul materialnya. Belum setahun selesai, sudah muncul kerusakan di berbagai titik, mulai dari retak pada dinding tembok hingga ambruk. Ini jelas mencurigakan,” kata Edy, perwakilan GARDA INDONESIA SATU, kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Edy juga membeberkan adanya indikasi mark-up anggaran, spesifikasi material yang tidak sesuai, hingga proses pengerjaan yang terkesan asal-asalan. Di antaranya pengecoran jalan yang tidak merata, drainase tidak berfungsi optimal, serta ketebalan aspal yang tidak seragam di beberapa ruas jalan.
“Hal ini bisa terjadi karena lemahnya pengawasan, tenaga kerja yang kurang kompeten, atau bahkan kesengajaan menekan biaya,” tegasnya.
Ia menambahkan, terdapat dugaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tidak memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan oleh regulasi, namun tetap menangani proyek bernilai puluhan miliar rupiah.
“Kalau PPK tidak bersertifikasi dan memegang proyek besar seperti ini, potensi pelanggaran dan praktik suap atau gratifikasi tentu terbuka lebar,” ujarnya.
Sementara itu, akademisi teknik sipil dari Universitas Sumatera Utara, Ir. Joni Siregar, MT, menegaskan bahwa proyek jalan daerah seperti ini seharusnya menggunakan standar teknis yang ketat, terutama untuk mendukung kawasan pariwisata nasional.
“Kalau spesifikasi tidak sesuai, masa pakai jalan akan sangat pendek. Itu artinya uang rakyat terbuang sia-sia, dan menimbulkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan,” ungkap Joni ketika dimintai tanggapannya.
Menurutnya, untuk proyek IJD dengan panjang ruas sekitar 7,5 km, lebar badan jalan rata-rata 5 meter, serta dilengkapi drainase dan talud penahan tanah, seharusnya digunakan material mutu beton K-300 dengan ketebalan minimal 20 cm agar tahan beban kendaraan wisatawan dan kendaraan barang.
Data teknis tambahan proyek (berdasarkan dokumen tender):
- Nama kegiatan: Preservasi Jalan Haranggaol–Simpang Salbe
- Nilai kontrak: Rp55,9 miliar
- Tahun anggaran: 2024
- Panjang penanganan: ±7,5 km
- Lebar: ±5 meter
- Drainase samping jalan: pasangan batu dengan mortar
- Penahan tebing: tembok penahan tanah (TPT)
- Pelaksana: PT SPA
- Sumber dana: APBN
GARDA INDONESIA SATU berharap APH, baik di tingkat daerah maupun pusat, segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam untuk mencegah kerugian negara dan memulihkan kepercayaan masyarakat.
“Kami tidak mau pembangunan di kawasan wisata sekelas Danau Toba malah dirusak oleh oknum-oknum yang hanya mengejar keuntungan pribadi,” pungkas Edy.
Sebagai informasi, Inpres Jalan Daerah (IJD) adalah instruksi presiden untuk memperbaiki infrastruktur jalan daerah sebagai salah satu pilar pendukung konektivitas nasional, khususnya untuk daerah wisata prioritas seperti Danau Toba.
(TIM)