BeritaNews

FKSM Laporkan Dugaan Alih Aset Perumahan IKIP ke Swasta Rp 1,3 Triliun ke Kejatisu, Harli Siregar Diyakini Mampu Tuntaskan

52
×

FKSM Laporkan Dugaan Alih Aset Perumahan IKIP ke Swasta Rp 1,3 Triliun ke Kejatisu, Harli Siregar Diyakini Mampu Tuntaskan

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Forum Komunikasi Suara Masyarakat Sumatera Utara (FKSM Sumut) melaporkan dugaan pengalihan aset Perumahan Dosen dan Pegawai IKIP Medan (kini Unimed) seluas 13,5 hektar kepada pihak swasta ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (11/8/2025). Lahan yang berada di Jalan Kapten Sumarsono/Simpang Gaverta, Medan Helvetia, tersebut disebut memiliki nilai aset sedikitnya Rp 1,3 triliun.

Ketua Umum FKSM Sumut, Irwansyah, didampingi Sekretaris Umum Abdul Latif Nasution SS, menyatakan keyakinannya bahwa Kajatisu Dr. Harli Siregar SH MHum akan serius menindaklanjuti laporan ini, meski masa jabatannya sebagai Kajatisu masih tergolong singkat.

Berdasarkan informasi yang diterima FKSM, tanah tersebut awalnya merupakan aset Fakultas IKIP yang kemudian beralih ke PT Nusa Land melalui akta jual beli dari PT Nusa Inti Pratama. Dugaan alih aset ini merujuk pada Putusan Gugatan No. 207/Pdt.G/2013/PN Medan, tertanggal 5 Februari 2014.

Baca Juga :  GNPP Sumut dan KTH Marsiurupan Rayakan Pelantikan Bupati-Wabup Dairi, Siap Dukung Kepemimpinan Baru

Riwayat Proyek Perumahan IKIP

Lahan seluas 13,5 hektar di kawasan Gaverta itu pada 1974 diperuntukkan sebagai lokasi perumahan dosen IKIP Medan. Sesuai SK Wali Kota Medan No. 379/1974 dan dokumen Dinas Tata Kota Medan, tanah tersebut dibagi menjadi 192 kapling berukuran 20 x 30 meter.

Proyek ini dikelola oleh Ketua BH Pasaribu MSc, Sekretaris BH Hutasoit BA, dan diketahui Rektor IKIP Medan saat itu, Prof. Apul Panggabean MA. Kapling dijual kepada dosen dan masyarakat umum dengan harga Rp 300.000 per unit, disertai “Surat Penunjukan Persil”.

Baca Juga :  Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 49 Terdakwa Pengedar Narkotika

Namun pada 1991, BH Hutasoit BA mengalihkan hak atas proyek ini kepada PT Nusa Inti Pratama melalui Akta Notaris No. 24/1991 yang berisi penyerahan seluruh hak dan kewajiban proyek perumahan tersebut. Anehnya, pembangunan tak pernah terealisasi. Sebaliknya, pembeli persil diminta menjual kembali kapling mereka ke perusahaan.

Pengalihan Hak dan Perubahan Status

Informasi lain yang diperoleh FKSM menyebutkan adanya perlimpahan wewenang Proyek Perumahan IKIP ke PT Nusa Inti Pratama pada 1994. Selanjutnya, pada 2005 dan 2009, perusahaan ini memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) dengan luas total 136.942 meter persegi yang kemudian beralih kepemilikannya ke PT Nusa Land.

Baca Juga :  Dua Residivis Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur, Satu Buron

Hingga kini, lahan tersebut belum dibangun dan terlihat kosong, dipagar permanen, serta ditumbuhi semak belukar.

Respon Kejatisu

Kajatisu Dr. Harli Siregar merespons laporan FKSM dengan meminta agar media mengoordinasikan hal ini kepada Asisten Intelijen Kejati Sumut, Andry Ridwan SH MH. Selanjutnya, Andry meminta laporan tersebut diteruskan ke Plh Kasi Penkum Husairi dan Koordinator Intelijen Yos A Tarigan.

Husairi menyatakan pihaknya akan memonitor laporan tersebut. Sementara itu, Yos A Tarigan yang merupakan mantan Kasi Penkum Kejati Sumut, mengaku lupa mengenai perkembangan proses hukum kasus ini di masa lalu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Unimed maupun PT Nusa Land belum memberikan tanggapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *