BeritaNews

Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Kejari Binjai Eksekusi Samsul Tarigan

50
×

Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Kejari Binjai Eksekusi Samsul Tarigan

Sebarkan artikel ini

BINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai berhasil mengeksekusi terpidana Samsul Tarigan yang telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara penguasaan lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN II secara tidak sah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, SH., MH, pada Selasa (12/8/2025) menjelaskan bahwa eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan kasasi MA.

Menurutnya, Kejari Binjai sebelumnya telah melayangkan surat panggilan (P-37) kepada terpidana sesuai prosedur untuk hadir di kantor kejaksaan. Namun, pada pukul 17.00 WIB, yang datang lebih dulu adalah penasihat hukum (PH) terpidana untuk melakukan negosiasi.

Baca Juga :  Kejati Sumut Selesaikan 5 Perkara, Salah Satunya Perkara Penganiayaan Teman Satu Kantor Diselesaikan dengan Humanis

“PH terpidana menyampaikan bahwa mereka telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini. Namun, sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP, pengajuan PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi atas putusan kasasi,” tegas Noprianto.

Tim eksekutor kemudian menunggu kehadiran Samsul Tarigan hingga pukul 20.00 WIB, dengan opsi melakukan eksekusi paksa pada malam yang sama dengan dukungan gabungan personel TNI apabila terpidana tidak hadir.

Baca Juga :  Camat Gunung Meriah dan 12 Kepala Desa Dapat Pencerahan Terkait Pengelolaan Dana Desa Lewat "Penjaga Desa" Kejati Sumut

Sekitar pukul 19.00 WIB, Samsul Tarigan datang ke kantor Kejari Binjai didampingi penasihat hukum dan seorang sekretaris jenderal. Ia menyerahkan diri secara kooperatif untuk menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan sesuai putusan MA.

Menanggapi pertanyaan terkait keberadaan personel TNI di lokasi, Noprianto membenarkan hal tersebut. “Sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2025 dan perintah pimpinan, pengamanan kantor dilakukan oleh pasukan TNI untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Hendak Dijual ke Negara Malaysia, 36 PMI Ilegal Ini Diamankan Polda Sumut

Kejari Binjai mengapresiasi sikap kooperatif Samsul Tarigan yang dinilai sebagai bentuk ketaatan warga negara terhadap hukum. Sebelum eksekusi, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan dan verifikasi administrasi untuk memastikan identitas serta kondisi fisiknya.

Sekitar pukul 20.00 WIB, Jaksa Eksekutor dengan pengawalan TNI dan personel intelijen membawa Samsul Tarigan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Medan guna menjalani masa hukumannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *