Topik News Samosir || DPRD Samosir sebut proyek di Dinas Pemerintahan Kabupaten Samosir tidak bisa dipindahtangankan ke pihak lain. Artinya proyek-proyek tersebut harus dikerjakan oleh kontraktor yang ditunjuk anggota DPRD Samosir.
Hal itu dikatakan salah satu tokoh masyarakat Pemrakarsa pemekaran Kabupaten Samosir Amco Sitanggang di warung seputaran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir, Senin (18/09/2023). Dikutip dari surat kabar Harian SIB.
Amco Sitanggang merupakan mantan anggota DPRD tahun 1999 sampai 2004 sebelum Samosir dimekarkan mengatakan kecewa melihat situasi anggota dewan yang sekarang yang menjadi rahasia umum yang diduga turut menguasai proyek.
“Sebenarnya itu sudah menyalahi aturan, DPRD tidak bisa merangkap sebagai kontraktor atau pemborong”, tuturnya.
Dikutip dari surat kabar Harian SIB, Amco mengaku ada salah seorang oknum anggota DPRD Samosir berinisial NS yang mengatakan padanya bahwa proyek dari usulan atau pokok pikirannya tidak boleh diambil pihak lain.
“Pokir saya tidak boleh pindah tangan atau dikerjakan orang lain, harus saya yang menerjakan”, kata Amco sambil menirukan ucapan oknum anggota dewan itu.
Amco juga menambahkan bahwa sebenarnya tidak ad aaturan mewajibkan proyek pokir DPRD harus anggota dewan yang mengerjakan.
“Kalau bisa begitu, berarti APBD juga merupakan Pokir DPRD, seharusnya semua program dan proyek dari APBD harus anggota DPRD harus anggota DPRD mengerjakan”, ucap Amco dengan kesal.
Amco juga berharap dugaan praktik-praktik monopoli proyek tersebut tidak boleh lagi berkembang di kalangan DPRD.
“Kalau bisa saya akan ajukan RDP dengan dewan, agar hal ini tidak menjadi suatu polemik di kalangan masyarakat”, tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Samosir Nasib Simbolon mengatakan Pokir itu adalah Pokok Pikiran DPRD.
“Kalau masalah siapa yang mengerjakan itu tidak bisa kita intervensi, itu bebas siapa yang mengerjakan”, ujar Nasib.(red/AS)