Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar penyuluhan hukum bagi pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan sebagai bentuk upaya preventif terhadap penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran hukum di media sosial. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 4 Agustus 2025, di Jalan William Iskandar, Kota Medan.
Penyuluhan dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, dan dihadiri oleh Kepala MAN 1 Medan, para guru, serta tim jaksa narasumber dari Bidang Intelijen Kejati Sumut.
Dalam kegiatan itu, para siswa diberikan pemahaman penting tentang bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda. Tim jaksa menekankan bahwa pelajar sebagai calon penerus bangsa harus menjauhi narkoba demi kebaikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.
“Iman dan takwa adalah pondasi utama dalam menjaga diri dari penyalahgunaan narkoba,” tegas salah satu narasumber.
Selain isu narkoba, penyuluhan juga menyoroti fenomena maraknya pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di kalangan pengguna media sosial. Kejati Sumut mengimbau pelajar untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam bermedia sosial.
“Lebih baik menahan diri dan mengontrol jari daripada menyesal kemudian karena terjerat hukum akibat konten atau komentar yang tidak bijak,” ujar tim jaksa.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program penyuluhan hukum Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan mencegah kejahatan pidana melalui edukasi hukum sejak dini, terutama di kalangan pelajar.
Dengan penyuluhan seperti ini, Kejati Sumut berharap kesadaran hukum generasi muda dapat meningkat, serta mampu menjadi benteng awal dalam menciptakan lingkungan yang sehat, bebas narkoba, dan beretika di dunia digital. (*/)