Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Tahan Sekdis dan PPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Dinas Kesehatan Provsu Tahun Anggaran 2020

133
×

Kejati Sumut Tahan Sekdis dan PPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Dinas Kesehatan Provsu Tahun Anggaran 2020

Sebarkan artikel ini

Medan, Topiknews.co – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menahan 2 tersangka dugaan korupsi penyelewengan dan Mark Up program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH membenarkan penahanan tersebut. Kedua tersangka yang ditahan adalah dr. AY selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan tersangka FHS selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pengadaan Alat Pelindung Diri yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Sumatera Utara TA 2020.

Baca Juga :  Proyek Jalan Rp14,2 M di Humbahas Diduga Bermasalah, GNPP Desak Kejagung Bertindak!

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes dan Robby Messa Nura dan dalam persidangan terungkap bahwa kedua tersangka (dr. AY dan FHS terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Dinkes Sumut.

“Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676,80,” tandas yos, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga :  Tim Kejati Sumut dan Kejati Samosir Amankan Terpidana Santo Edi Simatupang Terkait Perkara Korupsi Penggunaan Dana Covid-19 Kabupaten Samosir

Kedua tersangka yang ditahan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Segera Disidangkan, Berkas Perkara Dugaan Korupsi APD Covid 19 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan

Adapun alasan dilakukan penahanan, kata Yos A Tarigan, Tim Penyidik sudah menemukan dua alat bukti, kemudian tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan.

Yos menambahkan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *