Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Terkait Perkara Perkeretaapian di Medan, Kejagung Periksa 2 Orang Saksi

50
×

Terkait Perkara Perkeretaapian di Medan, Kejagung Periksa 2 Orang Saksi

Sebarkan artikel ini

Topik News Jakarta – Terkait perkara Perkeretaapian di Medan, Sumatera Utara, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, dua orang saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.

Baca Juga :  Kadis SDABMBK Deli Serdang Terkesan Tak Peduli Soal Temuan BPK Hampir Rp 1,5 M, Kabidnya Akui Ada Yang Belum Dikembalikan

“Dua saksi yang diperiksa adalah MC selaku PPK Kegiatan Stasiun, Depo, Sinyal, Jembatan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan dan NSS selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara Tahun 2016-2017 / Kuasa Pengguna Anggaran Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang -Langsa pada Balai Teknik Pekeretaapian Medan,” katanya.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp 5,7 M, Kejati Sumut Kembali Menahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi di PT AP II Cabang Kualanamu Tahun 2019

Ketut Sumedana menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.(Anton Sihombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *