Topik News Makassar || Tim penyidik Kejari M Makassar bersama Tim Intelijen Kejari Makassar yang dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Makassar melakukan penangkapan terhadap tersangka Ridhana R atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung perpustakaan kota Makassar TA 2021 di Perumahan Pallangga Mas I Kel. Bontoala Kec. Pallangga Kab. Gowa, Kamis (21/09/2023) sekira pukul 01:30 WITA.
Tersangka ditemukan sedang bersembunyi diatas plafond rumah yang diduga milik Alfin calon suami tersangka Ridhana R. Kegiatan penggeledahan dan penangkapan tersebut mendapatkan perlawanan dari Alfin calon suami Ridhana R.
Alfin menggerakkan beberapa preman untuk mencoba menghalangi penangkapan tersebut. Namun, atas bantuan Tim Intelijen Kejari Makassar dan Kejari Gowa serta bantuan pengamanan dari Polres Gowa akhirnya tersangka Ridhana R berhasil diamankan.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan 3 panggilan namun tersangka mangkir dari pemanggilan tersebut. Kegiatan penangkapan tersebut mendapat pengawalan dan pengamanan dari Tim Intelijen Kejari Gowa dan petugas Kepolisian dari Polres Gowa.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Kejari Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsidair Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan penghitungan dari BPKP Provinsi Sumatera Selatan, kerugian Negara mencapai Rp 662.650.072.
“Kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Tim Intelijen Kejari Gowa dan jajara Polres Gowa yang telah membantu dalam melakukan penggeledahan dan penangkapan ini. Dan saya tegaskan bahwa kami akan menindak tegas bagi semua pihak yang mencoba berupaya menghalang-halangi atau merintangi segala tindakan penyidikan yang kami lakukan”, ucap Kajari Makassar.(red)