BeritaNews

Kejati Sumut Analisa dan Kumpulkan Data Atas Terbitnya Dua Surat Penetapan Calon Direktur Air Limbah Tirtanadi yang Berbeda

35
×

Kejati Sumut Analisa dan Kumpulkan Data Atas Terbitnya Dua Surat Penetapan Calon Direktur Air Limbah Tirtanadi yang Berbeda

Sebarkan artikel ini

Topik News Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Kejati Sumut) masih terus menganalisa dan mengumpulkan data atas terbitnya dua surat pengumuman uji kelayakan dan kepatutan (UKK) Direktur Air Limbah Perusahan Umum Daerah (PUD) Tirtanadi Provinsi Sumatra Utara yang berbeda.

Baca Juga :  DPRD Sumut Prihatin Minimnya Event Internasional di Danau Toba

Hal ini di ungkapkan Plt Kasi Penkum Kejati Sumut M. Husairi SH, MH, kepada wartawan, Senin (22/09/25), melalui pesan singkat.

Dalam keterangannya Husairi mengatakan akan terus mengumpulkan data-data atas permasalan terbitnya dua surat yang berbeda tersebut.

Baca Juga :  Pidmil Kejati Sumut Limpahkan Perkara Koneksitas Korupsi Rp. 50 M ke PN Tipikor Medan

“Saat ini lagi di analisa dan proses pengumpulan data terhadap terbitnya dua surat yang berbeda itu,” bilang Husairi.

Dalam pemberitaan sebelumnya Husairi juga sudah melakukan analisa temuan tersebut dengan harapan semuanya terbuka transparan.

Isi Dua Surat Pengumuman UKK Dirut Air Limbah PUD Tirtanadi Provinsi Sumut

Baca Juga :  Anak di Bawah Umur Maafkan Neneknya, Kejaksaan Selesaikan Perkara Secara Humanis

1. Surat pertama menyatakan tidak ada calon yang lulus UKK.

2. Surat kedua justru menyebut ada tiga calon yang lulus penilaian UKK untuk jabatan Direktur Air Limbah PUD Tirtanadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *