Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan tengah mengkaji rencana penurunan tarif parkir tepi jalan umum. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap wacana dan kajian bersama akademisi serta masyarakat.
Adapun usulan penurunan tarif yakni untuk kendaraan roda empat dari Rp5.000 menjadi Rp4.000, dan roda dua dari Rp3.000 menjadi Rp2.000.
“Masih wacana dan dikaji. Rekan-rekan akademisi akan bertanya kepada masyarakat, bagaimana jika tarifnya diturunkan. Efektif atau tidak, kekurangan dan kebutuhannya berapa? Semua masih dalam kajian,” ujar Rico usai melantik Inspektur Kota Medan di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota, Rabu (10/9/2025).
Rico menjelaskan, hasil kajian nantinya akan menjadi dasar penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang merujuk pada Peraturan Daerah (Perda). “Intinya kami membuat aturan terbaik, termasuk bagi juru parkir (jukir), agar sistem parkir di Medan lebih rapi dan teratur,” tambahnya.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial dan grup WhatsApp yang menyebutkan bahwa Pemko Medan segera menurunkan tarif parkir mulai akhir September atau awal Oktober 2025.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan Perwal baru yang akan mengatur sistem parkir secara menyeluruh, menggantikan aturan lama.
“Dalam Perwal baru, masyarakat tetap diberi pilihan pembayaran parkir, baik secara konvensional (tunai dengan karcis) maupun non-tunai melalui QRIS. Namun, sistem barcode berlangganan tidak berlaku lagi,” jelas Erwin.
Pemko Medan berharap, melalui peraturan baru tersebut, sistem parkir di Kota Medan dapat berjalan lebih transparan, terintegrasi, dan memberi kenyamanan bagi masyarakat.