Medan, 9 September 2025 – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang buronan kasus penipuan bernama Selamat Ang di Kota Tanjung Balai, Selasa (9/9) pagi.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya di Jalan HM Yatim No. 18, Lingkungan IV, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan. Pria berusia 39 tahun itu ditangkap tanpa perlawanan setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, melalui Plh. Kasi Penkum, M. Husairi, SH., MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, Selamat Ang telah divonis bersalah dalam perkara penipuan dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 507K/Pid/2021.
“Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berupaya melakukan eksekusi. Namun, terpidana berusaha menghindar selama bertahun-tahun sehingga menyulitkan pelaksanaan putusan pengadilan,” ujar Husairi.
Penangkapan ini, lanjutnya, berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan terpidana di Tanjung Balai. Tim Tabur Kejati Sumut kemudian melakukan observasi, memastikan informasi tersebut, dan berkoordinasi dengan Kejari Tanjung Balai hingga akhirnya berhasil mengamankan buronan tersebut.
Kajati Sumut menegaskan, pihaknya akan terus konsisten memburu para buronan tindak pidana demi menjamin kepastian hukum.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Upaya pencarian dan penangkapan terhadap buronan akan terus dilakukan kapan dan di mana pun,” tegasnya.