BeritaNews

Dua Anggota Komisi 3 DPRD Medan Belum Datang Penuhi Panggilan Penyidik

63
×

Dua Anggota Komisi 3 DPRD Medan Belum Datang Penuhi Panggilan Penyidik

Sebarkan artikel ini

Topik News Medan – Hingga saat ini Kedua Anggota Komisi 3 DPRD Medan David Roni Sinaga bersama Golfried Lubis belum tampak hadir ke Gedung Kejati Sumatera Utara, Kamis (21/08/25).

Sebagaimana dalam keterangan persnya, Plh Kasi Penkum Muhammad Husairi kepada wartawan di Halaman Kantor Kejatisu, menyebutkan bahwa keduanya memang dijadwalkan hadir sekitar pukul 09.30 Wib, namun hingga saat ini belum hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik Pidsus Kejatisu.

Baca Juga :  Mantan Kaper Ombudsman RI Sumut Apresiasi Kejati Sumut Raih Peringkat I Satker Berkinerja Baik Bidang Pidsus

Begitu juga sampai saat ini keduanya pun belum memberitahukan ketidakhadiran memenuhi panggilan penyidik Kejatisu.

Baca Juga :  Kejati Sumut Kembali Hentikan Perkara Pencurian Kambing Dengan Pendekatan Humanis

“Belum ada konfirmasi dari keduanya, namun kita tunggulah sampai berakhirnya jam kerja,” ucapnya.

Namun bila sore nanti tak hadir juga, kita akan menjadwalkan pemanggilan ulang untuk permintaan keterangan sehubungan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan Perizinan Berusaha dan Pajak, ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-35/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *