BINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai berhasil mengeksekusi terpidana Samsul Tarigan yang telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara penguasaan lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN II secara tidak sah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, SH., MH, pada Selasa (12/8/2025) menjelaskan bahwa eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan kasasi MA.
Menurutnya, Kejari Binjai sebelumnya telah melayangkan surat panggilan (P-37) kepada terpidana sesuai prosedur untuk hadir di kantor kejaksaan. Namun, pada pukul 17.00 WIB, yang datang lebih dulu adalah penasihat hukum (PH) terpidana untuk melakukan negosiasi.
“PH terpidana menyampaikan bahwa mereka telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini. Namun, sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP, pengajuan PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi atas putusan kasasi,” tegas Noprianto.
Tim eksekutor kemudian menunggu kehadiran Samsul Tarigan hingga pukul 20.00 WIB, dengan opsi melakukan eksekusi paksa pada malam yang sama dengan dukungan gabungan personel TNI apabila terpidana tidak hadir.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Samsul Tarigan datang ke kantor Kejari Binjai didampingi penasihat hukum dan seorang sekretaris jenderal. Ia menyerahkan diri secara kooperatif untuk menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan sesuai putusan MA.
Menanggapi pertanyaan terkait keberadaan personel TNI di lokasi, Noprianto membenarkan hal tersebut. “Sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2025 dan perintah pimpinan, pengamanan kantor dilakukan oleh pasukan TNI untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Kejari Binjai mengapresiasi sikap kooperatif Samsul Tarigan yang dinilai sebagai bentuk ketaatan warga negara terhadap hukum. Sebelum eksekusi, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan dan verifikasi administrasi untuk memastikan identitas serta kondisi fisiknya.
Sekitar pukul 20.00 WIB, Jaksa Eksekutor dengan pengawalan TNI dan personel intelijen membawa Samsul Tarigan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Medan guna menjalani masa hukumannya.