MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Tim Pidana Khusus (Pidsus) menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp3,5 miliar dari Terdakwa IFS, yang terjerat kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH, didampingi Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, Kasi Eksekusi Eksaminasi Rahman Nasution, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, menyampaikan bahwa uang tersebut diserahkan langsung oleh penasihat hukum terdakwa, pada Senin (23/6/2025).
“Uang titipan ini merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp5.962.500.000 dalam perkara dugaan korupsi pemotongan ADD sebesar 18% per desa se-Kota Padangsidimpuan,” jelas Adre.
Penitipan uang senilai Rp3,5 miliar tersebut langsung disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut.
IFS didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Sumut menegaskan bahwa proses hukum terhadap IFS terus berjalan dan penyidikan akan dilakukan secara profesional serta transparan sesuai ketentuan yang berlaku.