TopikNews.co | Medan – Setahun sudah berlalu, namun kasus pembakaran warung kios di Pasar 3 Jalan Datuk Kabuh, Kecamatan Tembung, Deli Serdang, belum juga menemukan titik terang. Meski telah dilaporkan ke Polrestabes Medan sejak 2 Juli 2024, aparat belum berhasil mengungkap motif pembakaran maupun menangkap pelaku.
Foto: Firman Caniago bersama saksi mendatangi Polda Sumut menuntut keadilan hukum (Dok. TopikNews.co)
Korban, Firman Caniago, menyebut bahwa hingga Juni 2025, penyidik masih berputar pada alasan klasik: nama dan alamat pelaku belum valid. Padahal, data sudah diserahkan dan dilengkapi.
“Saya sudah bolak-balik ke Poltabes Medan. Mereka cuma bilang nama pelaku belum jelas. Padahal sudah saya serahkan lengkap. Tapi hasilnya? Nihil,” ujarnya geram, Kamis (18/6/2025).
Kronologi Mandeknya Kasus
-
Tanggal Kejadian: 2 Juli 2024
-
Lokasi: Warung kios Pasar 3, Jl. Datuk Kabuh, Tembung
-
Nomor Laporan: LP/B/1852/VII/2024/SPKT/Polrestabes Medan
-
Status: Olah TKP dan pemanggilan terduga sudah dilakukan, tapi pelaku belum ditangkap
Foto: Lokasi bekas kios yang terbakar – hingga kini belum ada kejelasan hukum (Dok. TopikNews.co)
Korban: “Ini Bukan Kelalaian, Ini Pembiaran!”
Firman menyatakan kekecewaannya karena hingga kini, bahkan setelah surat panggilan kedua dilayangkan, terduga pelaku belum juga memenuhi panggilan penyidik. Anehnya, tidak ada upaya penjemputan paksa dari aparat.
“Kalau dua kali dipanggil tidak datang, seharusnya dijemput. Masa iya polisi kalah sama terduga?” ucapnya.
Saksi tambahan, Sutio, mendampingi Firman mendatangi Polda Sumatera Utara sebagai bentuk kekecewaan dan harapan terakhir agar kasus ini ditindaklanjuti dengan serius.
Harapan Terakhir: “Kami Minta Keadilan!”
Firman berharap pihak Polda Sumut dapat mengambil alih penanganan kasus, karena ia merasa penyidik Polrestabes Medan tidak profesional dan tidak serius.
“Jangan biarkan pelaku bebas terus. Kami hanya ingin keadilan. Masa satu tahun lebih, pelaku masih berkeliaran?” katanya.
Catatan Redaksi:
TopikNews.co akan terus mengawal proses hukum kasus ini. Jika ada perkembangan atau kesaksian tambahan dari masyarakat, kami akan memberitakannya secara terbuka dan berimbang.