Scroll untuk baca artikel
News

Perkara Proyek, Kadis PUPR Nias Barat Diduga Kebal Hukum

48
×

Perkara Proyek, Kadis PUPR Nias Barat Diduga Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini

Medan, Topiknews.co – Hingga saat ini Kadis PUPR Kab. Nias Barat berinisial YN belum memberikan etikat baik kepada CV. Miguel selaku rekanan untuk pengerjaan proyek penanganan Long Segmen ruas Jalan Sp. Gatot Subroto Faondrato, Kab. Nias Barat.

Buktinya, Laporan Dumas di Krimsus Polda Sumut masih “jalan di tempat”. Siapa yang salah? Ini sudah masuk ke ranah hukum mengapa Kadis sepertinya sepele dengan hukum? Apa dia kebal Hukum?

“Kami juga meminta agar Kapolda Sumut dan Dir Krimsus menindaklanjuti Dumas kami,”tandas Hans Silalahi didampingi Ramses Butarbutar, Senin (2/9/2024) siang.

Dikatakannya, sikap sepele yang diberikan Kadis PUPR Nias Barat ini sangat mencederai nilai hukum. Apalagi saat ini Pemerintah sedang kencang-kencangnya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mengapa dia tidak komit?

Baca Juga :  Depan Polda Sumut Wartawan Daniaya, LBH Minta Polisi Bertindak Cepat dan Serius, Ini Tanggapan PWI, KKJ dan LPSK

“Kami segera mempertanyakan ini kepada Bapak Kapolda Sumut agar segera tuntas,” pungkasnya.

Diketahui, Kadis PUPR Kab. Nias Barat diadukan oleh CV. Miguel ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Pengaduan diterima oleh Personil bernama Jhoni tertanggal (9/1/2024) lalu.

Rudi Lumbangaol selaku Wadir CV. Miguel menuturkan pengaduan mereka terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pengadaan pekerjaan kontruksi pekerjaan penanganan Long Segmen ruas Jalan Sp. Gatot Subroto Faondrato, Kab. Nias Barat.

Baca Juga :  Tingkatkan Realisasi KPR Non Subsidi, BTN resmikan Sales Center di Tiga Kota Besar

“Kami mengadu dengan bukti lengkap dan kontrak yang telah disepakati,”terangnya didampingi Kuasa Hukumnya, Hans Silalahi, SH,MH dan Ramses Butarbutar, SH, Kamis (25/1/2024) lalu.

Diterangkannya, berdasarkan kontrak nomor 600/7/P3.DAK /SPMK/PPK -2/PUTR-BM/2023 tanggal 5 Juli 2023 dan SPMK nomor : 600/7/P3.DAK /SPMK/PPK -2/PUTR-BM /2023 tanggal 6 Juli 2023, maka CV. Miguel menjadi penyedia /pelaksana pekerjaan yang dimaksud dengan kontrak kerja Rp 7.533.000.000.

Nah, di tengah perjalanan pengerjaan, pekerjaan tersebut diputus kontrak secara sepihak oleh PPK. Dugaan putus kontrak telah direncanakan oleh Kadis PUPR Kab. Nias Barat. Fakta -fakta Dugaan kami yaitu adanya Nota dari Kadis : Teliti betul kesungguhan dan kemampuan mereka dalam melaksanakan pekerjaan.

Baca Juga :  Pj Gubsu akan Cek SPAM Mebidang Nilai Rp 56 Miliar Diduga ‘Amburadul’, Kadis PUPR Perintahkan Perbaiki, Kajati Sumut Belum Respon

Ini sangat diskriminasi terhadap kami. Selanjutnya Kadis juga mempersulit uang muka padahal sudah disetujui oleh PPK diperjanjian awal, kami juga diperas oleh Oknum yang mengaku suruhan Kadis bernama Albertus Itolo Daili yang meminta pengerjaan proyek terus dijalankan sehingga tanggal 30 November 2023 kami mengirim setoran tunai melalui bank Sumut senilai Rp 180 juta (ada buktinya).

Sementara itu, Kabidhumas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menuturkan setiap pengaduan masyarakat pasti ditindaklanjuti. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *