Medan, TopikNews.co — Selama pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2025, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) telah mengeluarkan sebanyak 9.785 surat tilang manual kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Senin (28/7/2025). Ia menjelaskan bahwa operasi tersebut digelar selama 14 hari, terhitung sejak 14 hingga 27 Juli 2025.
“Selama operasi, total penindakan sebanyak 26.096 kasus, terdiri dari tilang manual, teguran, dan tilang elektronik (ETLE),” jelas Ferry.
Rincian data penindakan tersebut meliputi:
-
Tilang ETLE Statis: 763 pelanggaran
-
Tilang ETLE Mobile: 1.536 pelanggaran
-
Tilang Manual: 9.785 pelanggaran
-
Teguran: 14.012 pelanggaran
Menurut Ferry, penindakan ini bukan semata-mata tindakan hukum, melainkan bagian dari edukasi dan upaya meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas di kalangan masyarakat.
“Kami juga gencar melakukan kegiatan pembinaan dan penyuluhan langsung kepada komunitas roda dua, roda empat, pemilik angkutan barang dan logistik,” ujarnya.
Penyuluhan dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk media cetak, elektronik, online, hingga media sosial. Sosialisasi juga menyasar langsung ke daerah rawan kecelakaan dan pelanggaran, ditambah pemasangan spanduk, stiker, leaflet, dan billboard keselamatan berkendara.
Ferry menambahkan, dari sisi preventif, petugas Ditlantas juga aktif melakukan pengaturan lalu lintas, penjagaan di titik rawan padat kendaraan, pengawalan, hingga patroli rutin.
“Tujuannya jelas, menciptakan lalu lintas yang aman, tertib dan lancar bagi masyarakat,” tegasnya.
(red/topiknews)