Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum & KriminalNews

Penghina Gubsu Bobby Nasution, Kahiyang, dan Jokowi Harus Diseret ke Pengadilan!

60
×

Penghina Gubsu Bobby Nasution, Kahiyang, dan Jokowi Harus Diseret ke Pengadilan!

Sebarkan artikel ini

TopikNews.co (Medan) – Pernyataan menghina Gubernur Sumatera Utara terpilih Bobby Nasution, sang istri Kahiyang Ayu, serta mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo, menuai gelombang kecaman. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melecehkan pribadi, namun juga mencoreng institusi pemerintahan dan nilai-nilai kesantunan publik.

Ketua Dewan Pakar Gerakan Nasional Patriot Pancasila (GNPP) Sumatera Utara, Anton Sihombing, dengan tegas mendesak agar pemilik akun TikTok @tripx313 segera ditangkap dan diadili atas aksi penghinaan brutal yang dilakukan secara terbuka di media sosial.

“Pelaku penghinaan dan caci maki terhadap Bobby Nasution dan keluarganya, serta Bapak Jokowi, harus ditangkap dan diseret ke pengadilan!” tegas Anton kepada wartawan, Senin (16/6/2025).

Konten Provokatif: Bahaya yang Disiarkan Terbuka

Dalam video yang viral dan dilihat pada Kamis (12/6/2025), pelaku tampak dengan lantang melontarkan kata-kata kotor dan hinaan berulang terhadap Bobby Nasution saat menjelaskan rencana pengelolaan bersama empat pulau yang ditetapkan Kemendagri masuk ke wilayah Sumut.

Baca Juga :  Aspidsus Kejati Sumut Iwan Ginting Pimpin Apel Pagi, Sampaikan 3 Hal Penting Terkait Kinerja

Yang lebih mengkhawatirkan, pelaku juga menyeret Kahiyang Ayu dan Presiden Jokowi dalam caci makinya. Anton menyebut aksi tersebut sebagai upaya memancing kekisruhan dan provokasi massal, khususnya terhadap relawan milenial Bobby Nasution di Sumatera Utara.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan Kadis Kesehatan Provsu dr AMH dan Rekanan RMN Terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19 Tahun 2020

GNPP Sumut Dukung Pelaporan ke Polda

GNPP Sumut memberikan dukungan penuh terhadap langkah relawan milenial Bobby Nasution yang telah resmi melaporkan akun tersebut ke Polda Sumut pada Jumat (13/6/2025).

“Kami mendukung penuh pelaporan ini. Ini bukan sekadar penghinaan personal, tapi sudah menyentuh martabat dan kehormatan institusi negara,” lanjut Anton.

Namun hingga berita ini diturunkan, Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Masyarakat pun mulai mempertanyakan kejelasan penanganan kasus ini.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan Rp5,7 Miliar

Anton menegaskan bahwa GNPP Sumut siap menjadi garda terdepan untuk terus menekan pihak kepolisian agar bertindak tegas dan segera memberikan kejelasan hukum atas laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap tokoh-tokoh nasional.


🛑 Catatan Redaksi: Kebebasan berpendapat di media sosial tidak boleh disalahgunakan untuk menghina, memprovokasi, dan merusak ketertiban sosial. Hukum harus berdiri tegak untuk menjaga martabat pemimpin dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *