Scroll untuk baca artikel
News

Pemko Medan Diminta Tindak Resto Kampung Kecil Tak Punya PBG

47
×

Pemko Medan Diminta Tindak Resto Kampung Kecil Tak Punya PBG

Sebarkan artikel ini

Medan, Topiknews.co – Warga Helvetia Timur meminta kepada pihak pemko Medan agar dapat menindak dan mensegel Resto kampung kecil yang dugaan tak memiliki Izin Bangunan.

Hal ini dikatakan Ucok Situmorang yang merupakan tokoh masyarakat kota Medan yang bertempat tinggal di lingkungan 5 helvetia timur saat diminta tanggapan mengenai kampung kecil tak punya izin bangunan pada Senin (25/11/2024).

Fenomena Maraknya bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Medan menjadi gambaran seakan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dibuat di kota Medan hanya dijadikan pelengkap tanpa diringi ketegasan dalam penegakan Hukum Daerah yang berlaku.

Baca Juga :  Petugas Kepolisian Membantu Menciptakan Suasana Aman dan Nyaman

Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan dan asumsi dikalangan masyarakat terkait adanya dugaan kongkong kalikong antara pemilik dengan petugas penegak perda atau memang pemilik yang membandel dengan tak mengindahkan Perda yang ada.Seperti salah satu bangunan Restoran Kampung Kecil sudah setahun berdiri tak punya PBG Dan Sertivikat Laik Fungsi ( SLF ) yang terletak dijalan Tengku Amir Hamzah Medan Helvetia Kota Medan.

Baca Juga :  Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara dengan Restorative Justice

Bangunan Restoran Kampung Kecil yang berdiri kokoh itu di duga belum kantongi izin (PBG) sebagai mana biasanya di setiap Bangunan harus memiliki izin PBG pada saat awak media mengkonfirmasi dan bertemu dengan Manager Kampung Kecil bernama jhon saat dikonfirmasi terkait dengan izin bangunan Restoran tersebut yang mengatakan bahwa bangunan Restoran Kampung Kecil.

“Kalau masalah ijin ada bang tanya aja Kepling karna semua surat-surat kami pak Kepling yang urus semuanya,”ujar jhon

Bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa penghentian sementara pembangunan sampai izin diperoleh.IMB atau PBG wajib dimiliki oleh pemilik bangunan, baik untuk membangun, mengubah, maupun merawat bangunan. PBG merupakan pengganti dari IMB.

Baca Juga :  Sekretaris DPRD Tanjungbalai Diduga Tidak Jujur Saat Melaporkan LHKPN

Saat awak media SHR menjumpai untuk konfirmasi ke Kepala Lingkungan (Kepling) Suyadi yang mengatakan bahwa beliau cuma mengurusi pajak bumi usaha saja tidak ada mengurusi perizinan bangunan (PBG),” Imbuh Kepling Suyadi. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *