Lubuk Pakam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa Nina Wati dalam kasus penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) yang merugikan korban Afnir alias Menir sebesar Rp1,3 miliar.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim David Sidik Harinoean Simaremare dalam persidangan yang digelar di Tempat Sidang PN Lubuk Pakam di Labuhan Deli, Rabu malam (30/7/2025). Persidangan juga diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara daring.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nina Wati dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucap hakim David saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan Nina Wati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang merugikan korban secara materiil. Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, tindakannya terjadi atas permintaan korban, serta telah mengembalikan uang sebesar Rp500 juta.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Surya Siregar, yang sebelumnya menuntut pidana dua tahun penjara.
Baik pihak JPU maupun penasihat hukum Nina Wati menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak. (red)