Scroll untuk baca artikel
BeritaNews

Masih Dalam Pengerjaan, Tembok Revitalisasi Danau Siombak Retak-Retak

88
×

Masih Dalam Pengerjaan, Tembok Revitalisasi Danau Siombak Retak-Retak

Sebarkan artikel ini

Medan, Topiknews.co – Ketua Dewan Pakar GNPP Sumut Anton Sihombing meminta Aparat Penegak Hukum (APH} Kejaksaan Agung RI (Kejagung) untuk menindak lanjuti pada masa pekerjaan tembok penahan revitalisasi sungai Danau Siombak Kota Medan retak-retak dengan Nomor kontrak :HK 02.03.BWS.8.2/2024 dengan PPK Danau Situ dan Embung Satuan Kerja SNVT Pembangunan Bendungan BWS Sumatera II dengan penyedia PT.BPN senilai Rp 42,5 Miliar.

Dalam keterangannya kepada awak media, Ketua Dewan Pakar GNPP Sumut Anton Sihombing mengatakan proyek Revitalisasi Danau Siombak tahun 2024 sudah selesai pekerjaan konstruksinya, artinya selesai. Untuk memastikan kualitas pekerjaan, tinggal masa pemeliharaan, penyedia jasa harus memelihara hasil pekerjaan katanya kepada wartawan di ruang tunggu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Selasa (11/3/2025).

Baca Juga :  Idianto Lantik 16 Pejabat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Segera Identifikasi Berbagai Persoalan Di Tempat Kerja Baru

“Tahapan masa pemeliharaan dan tanggungjawab penyedia jasa serta jaminan pemeliharaan, adalah jaminan yang diberikan oleh penyedia jasa setelah pekerjaan selesai 100%,” kata Anton.

Pada masa pekerjaan Revitalisasi Danau Siombak Kota Medan untuk pekerjaan pembuatan pagar dengan lebar 4 meter tinggi 2 meter kurang lebih dengan konstruksi beton diduga tidak sesuai syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk, sehingga tembok pagar retak-retak memanjang.

Menurut Anton, masih dalam masa pengerjaan tembok pagar penahan sepanjang beberapa meter sebagian retak-retak akibat kurangnya pemadatan atau pemakaian bahan material semen cor tidak mengikuti persyaratan beton struktur untuk bangunan dan spesifikasi beton struktur, katanya kepada wartawan.

Baca Juga :  Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara dengan Restorative Justice

“Adapun hasil investigasi GNPP Sumut pada masa pengerjaan banyak kejanggalan ditemukan dilapangan, diantaranya pemakaian besi beton berkarat, berlapis minyak dan cacat digunakan untuk pengecoran, seharusnya PPK dan konsultan pengawas hadir 1×24 jam dilapangan, untuk memastikan pemakaian bahan besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat beton,” bebernya.

Paling mencolok, menurut Anton Sihombing, tanah bekas kerukan dari dasar sungai dipergunakan untuk penimbunan revitalisasi Danau Siombak, pertanyaan Anton, apakah bekas kerukan tanah dari dasar sungai bisa digunakan untuk penimbunan revitalisasi, atas temuan itu GNPP Sumut memintak Kejaksaan Agung RI untuk segera periksa proyek revitalisasi Danau Siombak sumber danaya dari APBN Kementerian PUPR.

Baca Juga :  Apel Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Sudah saatnya Kejagung RI melakukan penyelidikan dan penyidikan dilakukan setelah proyek selesai dikerjakan dan apabilah ditemukan bukti adanya penyimpangan pekerjaan Revitalisasi Sungai Siombak dalam tahan pelaksanaan harus diproses sesuai dengan Undang-Undang.

Menurut Anton, pada masa pengerjaan tembok pagar revitalisasi sudah retak-retak, bagaimana dengan pekerjaan item lainya, apakah sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau penyedia PT.BPN tidak profesional pembicaraannya kepada media. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *