Scroll untuk baca artikel
BeritaNews

Kunker ke Kejati Sumut, Wakil Jaksa Agung Sampaikan Asistensi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK

39
×

Kunker ke Kejati Sumut, Wakil Jaksa Agung Sampaikan Asistensi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK

Sebarkan artikel ini

Topik News Medan – Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung yang juga Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Prof. Asep Nana Mulyana, didampingi Direktur D Agus Sahat Sampe Tua Lumbangaol, SH,MH serta rombongan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (23/6/2025).

Rombongan Plt. Wakil Jaksa Agung disambut Kajati Sumut Idianto, SH,MH. Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH, para Asisten, para Kajari, Kabag TU, Koordinator, para Kasi dan Kacabjari di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

Baca Juga :  Kejati Sumut Kembali Hentikan Perkara Pencurian Kambing Dengan Pendekatan Humanis

Kedatangan Wakil Jaksa Agung dan rombongan dalam rangka Asistensi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK, Sosialisasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kejaksaan, dan Strategi Kepemimpinan di Wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kajati Sumut dalam sambutannya menyambut kedatangan Plt Wakil Jaksa Agung ke wilayah hukum Kejati Sumut.

Baca Juga :  Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice

“Berbicara tentang WBK, Satker yang ikut dalam penilaian harus benar-benar dalam melakukan perubahan,” paparnya.

Plt. Wakil Jaksa Agung yang juga JAM Pidum Kejagung RI Prof Asep Nana Mulyana di awal sambutannya menyoroti penanganan perkara tindak pidana umum. Dimana, dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan strategis yang menjadi acuan dalam pembangunan nasional Indonesia selama 20 tahun ke depan.

Baca Juga :  Syah Afandin Serahkan Penghargaan Prestasi Pencapaian PAD Langkat

“Salah satunya adalah Single Prosecution System atau sistem penuntutan tunggal, yang kedua Advocate General. Itulah sebabnya sesuai dengan amanat undang-undang ini, kita sudah melakukan berbagai perubahan termasuk dalam mempersiapkan penuntutan dan penataan SOP,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *