BeritaHukum & KriminalNews

Korupsi Situs Benteng Putri Hijau, Mantan Kadis Budparekraf Sumut Divonis 20 Bulan Penjara

107
×

Korupsi Situs Benteng Putri Hijau, Mantan Kadis Budparekraf Sumut Divonis 20 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Medan – Mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Budparekraf) Sumatera Utara, Zumri Sulthony, dijatuhi hukuman 20 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek revitalisasi Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Tahun 2022.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra 9, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/8/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zumri Sulthony selama satu tahun delapan bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Andriyansyah saat membacakan amar putusan.

Baca Juga :  Pemko Medan Diminta Tindak Resto Kampung Kecil Tak Punya PBG

Selain pidana penjara, Zumri juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan. Namun, hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti (UP), karena menilai Zumri tidak menikmati langsung kerugian keuangan negara.

Majelis hakim menyatakan, Zumri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp771 juta, sesuai dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU). Ia dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Imbas Defisit Anggaran Rp 2.2 Triliun Pemprov Sumut Tahun 2024, Sejumlah Proyek Tunda Bayar

Meski demikian, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Sumut yang sebelumnya meminta hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Usai mendengar putusan, baik Zumri maupun JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan apakah menerima atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Baca Juga :  Rawan Curanmor di Parkiran Kalasan Iskandar Muda, Pengelola Tak Mau Bertanggung Jawab

Dalam perkara ini, Zumri tidak sendirian. Ada tiga terdakwa lain yang juga terjerat, yakni Junaidi Purba selaku Fungsional Pamong Budaya sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rizal Gozali Manalu sebagai konsultan pengawas, dan Rijal Silaen selaku Wakil Direktur CV Kenanga. Ketiganya telah lebih dulu divonis, dan putusan telah berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *