Topik News Jakarta – Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja) mengecam perilaku Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Zulfikar Tanjung yang mengusir wartawan dari arena Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI di Hotel Aston Sentul Lake Resort & Conference Center, Sentul pada 8-11 Januari lalu.
Pengusiran itu dinilai melanggar UU tentang Pers tahun 1999 karena menghalangi kerja wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Karena itu, saya meminta agar pimpinan Kejaksaan RI menegur dan memberi sanksi perilaku oknum jaksa tersebut. Oknum jaksa seperti itu tampaknya tak mematuhi perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang selalu menggaungkan untuk selalu transparan,” kata kata Direktur Utama Koppaja Mukhsin Nasir dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (13/1).
Mukhsin mengatakan, kehadiran wartawan dalam meliput Rakernas Kejaksaan RI seharusnya disambut positif sebagai bentuk pertanggungjawaban dan keterbukaan kepada publik. Ditambah pula Rakernas tersebut dibiayai negara yang sumbernya berasal dari APBN sehingga wajib terbuka untuk umum termasuk kepada wartawan.
“Saya heran mengapa Kejaksaan RI malah menjadi tertutup begitu sehingga memberi perintah kepada Asintel Jabar Zulfikar Tanjung untuk mengusir wartawan. Siapa sebenarnya yang memberi perintah itu? Sepengetahuan saya, Jaksa Agung Burhanuddin orangnya sangat terbuka sehingga jajarannya pun diimbau untuk terbuka kepada publik,” tambah Mukhsin.
Dengan kejadian itu, kata Mukhsin, Rakernas Kejaksaan RI tercederai karena ulah dari oknum Asintel Kejati Jawa Barat Zulfikar Tanjung itu. Apalagi, Koppaja menerima informasi sikap arogan Zulfikar Tanjung itu menimpai lebih dari 4 wartawan.
“Iya, saya juga menerima pengaduan bahwa ada 3 wartawan lainnya yang menerima perbuatan yang kurang terpuji dari Zulfikar Tanjung itu. Jika tidak ada sanksi dari pimpinan kepada oknum tersebut, maka sebenarnya bisa diartikan bahwa tindakan tersebut merupakan perintah dari pimpinan di Kejaksaan Agung,” tandas Mukhsin.
“Lalu apa alasannya oknum jaksa itu menegur 3 wartawan itu. Tindakan yang berlebihan dan arogan. Tidak mencerminkan perilaku jaksa yang humanis sebagaimana yang sering digaungkan Jaksa Agung Burhanuddin. Dengan kata lain, oknum jaksa ini tidak patuh terhadap perintah Jaksa Agung Burhanuddin,” pungkas Mukhsin.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Ade Tajudin Setiawan memastikan tidak ada pengusiran kepada wartawan di arena Rakernas Kejaksaan RI. “Panitia telah menyiapkan tempat atau ruang media center,” kata Ade seperti dikutip _matafakta.com_ pada Jumat (12/1) kemarin.
Begitu pula dengan jawaban Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana. Menurut Ketut, pihaknya tidak mengundang wartawan untuk meliput acara Rakernas Kejaksaan RI itu karena tempatnya di luar Jakarta.
“Kami melakukan liputan sendiri dan akan didistribusikan kepada seluruh media hingga ke daerah,” kata Ketut lewat pesan singkat aplikasi perpesanan _Whatsapp_.
Sebelumnya, 3 wartawan yang berasal dari Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) mendapat tindakan tidak terpuji dan arogansi dari oknum yang diketahui sebagai Asintel Jawa Barat Zulfikar Tanjung di arena Rakernas Kejaksaan RI pada 8 Januari lalu. Kejadian yang menimpa Kuncir (_Dialog_), Sofyan Hadi (_matafakta.com_) dan Amri Siregar (_beritaglobal-indonesia.com_) itu bermula ketika ketiganya sedang berjalan dari area parkiran menuju gedung tempat Rakernas akan berlangsung.
Tiba dan berada di depan gedung tersebut, Zulfikar Tanjung itu menegur ketiganya. “Dari mana?”. Mendapat pertanyaan begitu, Amri lantas menjawab “Dari wartawan, anggota Forwaka.” Bukan mendapatkan respons yang positif, Zulfikar justru mengusir mereka dengan nada suara yang sedikit meninggi.
“Tolong, silakan tinggalkan tempat ini dan keluar dari lokasi karena acara ini belum bisa dimasuki wartawan,” kata Zulkifli sambil memanggil beberapa petugas jaksa yang bertugas di sana untuk mengusir wartawan tersebut.
Meski disuruh Zulkifli, petugas jaksa tersebut tidak mau mengusir wartawan itu. Kemudian, oknum jaksa Zulkifli Tanjung ini memandang sinis terhadap ketiga wartawan itu, sehingga ketiganya bersepakat meninggalkan lokasi Rakernas Kejaksaan RI dan kembali ke area parkir sepeda motor.(Anton Sihombing)